PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menggelar koordinasi strategis dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H Aryawan, Selasa (20/5/2025).
Pertemuan ini untuk mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Upaya ini bertujuan memperkuat struktur ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta Kepala Bidang AHU, Khudloifah, beserta rombongan.
Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa pendirian koperasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung kebijakan nasional yang fokus pada kemandirian ekonomi desa dan kelurahan.
“Instruksi Presiden ini menjadi pijakan penting untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Kami siap mendukung dari sisi regulasi dan legalitas badan hukum koperasi yang dibutuhkan,” ujar Kakanwil Kemenkum Kalteng.
Lebih jauh, Maju menjelaskan bahwa semua koperasi yang dibentuk akan memiliki dasar hukum kuat, dengan penerbitan Surat Keputusan Badan Hukum koperasi oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hal ini untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum koperasi yang berdiri.
“Kemitraan antara Kemenkum dan Dinas PMD sangat penting untuk memastikan pembentukan koperasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kalteng, H Aryawan, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menyatakan sinergi lintas instansi merupakan kunci sukses pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Kami mengapresiasi dukungan cepat dari Kemenkum dalam hal legalitas koperasi. Ini bentuk kerja sama nyata untuk membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan. Dinas PMD siap memberikan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi kepada desa dan kelurahan yang hendak membentuk koperasi,” kata Aryawan.
Aryawan juga menambahkan, koperasi yang terbentuk diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tapi juga memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Tengah diharapkan bisa menjadi motor utama pengembangan ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pembangunan berbasis komunitas di seluruh wilayah. (tim)