26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Optimalisasi PAD Sektor Retribusi Daerah di Provinsi Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Retribusi Daerah di Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Utama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Selasa (20/2/2024).

FGD ini digelar sebagai wadah dalam menyamakan persepsi terkait pencapaian pendapatan asli daerah sektor retribusi daerah melalui upaya optimalisasi yang efisien serta tepat sasaran, sehingga menghindari Potensial Loss terhadap Obyek yang dimanfaatkan sektor Retribusi Daerah.

Sahli Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Sekda Provinsi Kalteng menyampaikan penerimaan sektor retribusi daerah perlu ditingkatkan dan dioptimalkan karena semua mengetahui bahwa masih banyak potensi-potensi obyek retribusi daerah yang dapat dimanfaatkan.

Yuas Elko mengungkapkan, pemerintah dituntut untuk melakukan pengelolaan pungutan Retribusi Daerah secara efektif, efisien, akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Tahun Anggaran sebelumnya, setelah adanya penyesuaian terhadap target Retribusi Daerah pada APBD T.A 2023 (Perubahan), target Retribusi Daerah ditetapkan sebesar Rp 21 Miliar lebih dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 26 Miliar lebih atau dengan persentasi sebesar kurang lebih 118,84 persen.

Baca Juga :  Gubernur : Pembakar Lahan Harus Dihukum Maksimal

Namun demikian, pada Tahun Anggaran (Murni) 2024, target Retribusi Daerah ditetapkan kembali sebesar Rp. 21 Miliar lebih, mengingat penentuan serta perhitungan target masih berdasarkan dengan Perda Nomor 3,4 dan 5 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu yang masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan diberlakukannya Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalteng, yang berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan diatur susuai PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjelasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejalan dengan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2024 dan Surat Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.13.1/214/Keuda tentang Penjelasan terkait pelaksanaan PP nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga :  Sambut Atlet Atletik, Wagub Berikan Apresiasi Ini

“Sehingga, Pemerintah Provinsi Kaliamantan Tengah harus dapat menyesuaikan Penetapan Target Pada setiap Perangkat Daerah. Berkenaan dengan telah ditetapkannya perda tersebut, terdapat beberapa Objek Retribusi yang tidak dapat dipungut lagi, seperti Pelayanan Cetak Peta dan Pelayanan Pendidikan,” jelasnya.

“Sedangkan Realisasi kedua jenis retribusi tersebut Cetak Peta sebesar Rp. 3 Miliar lebih, dari target Rp. 2 Miliar lebih dan Pelayanan Pendidikan sebesar Rp. 11 Miliar lebih, dari target Rp. 13 Miliar lebih”, imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Yuas Elko mengajak seluruh Perangkat Daerah agar dapat bersinergi menyamakan persepsi untuk dapat mewujudkan pengadministrasian, pelaporan dan pengawasan terhadap objek-objek retribusi daerah yang lebih optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup PemProvinsi Kalteng, Pejabat Lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng serta Narasumber dan Seluruh Peserta FGD. (pri/mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Retribusi Daerah di Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Utama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Selasa (20/2/2024).

FGD ini digelar sebagai wadah dalam menyamakan persepsi terkait pencapaian pendapatan asli daerah sektor retribusi daerah melalui upaya optimalisasi yang efisien serta tepat sasaran, sehingga menghindari Potensial Loss terhadap Obyek yang dimanfaatkan sektor Retribusi Daerah.

Sahli Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Sekda Provinsi Kalteng menyampaikan penerimaan sektor retribusi daerah perlu ditingkatkan dan dioptimalkan karena semua mengetahui bahwa masih banyak potensi-potensi obyek retribusi daerah yang dapat dimanfaatkan.

Yuas Elko mengungkapkan, pemerintah dituntut untuk melakukan pengelolaan pungutan Retribusi Daerah secara efektif, efisien, akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Tahun Anggaran sebelumnya, setelah adanya penyesuaian terhadap target Retribusi Daerah pada APBD T.A 2023 (Perubahan), target Retribusi Daerah ditetapkan sebesar Rp 21 Miliar lebih dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 26 Miliar lebih atau dengan persentasi sebesar kurang lebih 118,84 persen.

Baca Juga :  Gubernur : Pembakar Lahan Harus Dihukum Maksimal

Namun demikian, pada Tahun Anggaran (Murni) 2024, target Retribusi Daerah ditetapkan kembali sebesar Rp. 21 Miliar lebih, mengingat penentuan serta perhitungan target masih berdasarkan dengan Perda Nomor 3,4 dan 5 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu yang masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan diberlakukannya Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalteng, yang berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan diatur susuai PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjelasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejalan dengan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2024 dan Surat Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.13.1/214/Keuda tentang Penjelasan terkait pelaksanaan PP nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga :  Sambut Atlet Atletik, Wagub Berikan Apresiasi Ini

“Sehingga, Pemerintah Provinsi Kaliamantan Tengah harus dapat menyesuaikan Penetapan Target Pada setiap Perangkat Daerah. Berkenaan dengan telah ditetapkannya perda tersebut, terdapat beberapa Objek Retribusi yang tidak dapat dipungut lagi, seperti Pelayanan Cetak Peta dan Pelayanan Pendidikan,” jelasnya.

“Sedangkan Realisasi kedua jenis retribusi tersebut Cetak Peta sebesar Rp. 3 Miliar lebih, dari target Rp. 2 Miliar lebih dan Pelayanan Pendidikan sebesar Rp. 11 Miliar lebih, dari target Rp. 13 Miliar lebih”, imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Yuas Elko mengajak seluruh Perangkat Daerah agar dapat bersinergi menyamakan persepsi untuk dapat mewujudkan pengadministrasian, pelaporan dan pengawasan terhadap objek-objek retribusi daerah yang lebih optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup PemProvinsi Kalteng, Pejabat Lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng serta Narasumber dan Seluruh Peserta FGD. (pri/mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru