26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tuntaskan Visi dan Misi demi Mewujudkan Kalteng BERKAH

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

Sugianto Sabran resmi terpilih kembali sebagai gubernur untuk kedua kalinya.
Gubernur petahana ini baru saja ditetapkan sebagai gubernur terpilih bersama
wakilnya Edy Pratowo. Keduanya ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat
(19/2).

Sugianto-Edy akan memimpin Kalteng untuk
periode 2021-2024. Penetapan yang digelar kemarin tanpa dihadiri oleh pasangan
Ben-Ujang. Usai ditetapkan kembali sebagai orang nomor satu di Bumi Tambun
Bungai, Sugianto Sabran mengucapkan syukur kepada Allah Swt atas kepercayaan yang
diberikan masyarakat Kalteng.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU,
Bawaslu, TNI, Polri, pihak terkat lainnya, serta masyarakat Kalteng yang telah
bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 lalu
sehingga berjalan aman, lancar, tertib, dan damai,” katanya didampingi H Edy
Pratowo.

Rangkaian tahapan pelaksanaan pilkada telah
dilalui dengan baik, mulai dari penetapan calon, kampanye, pencoblosan, hingga
penetapan paslon pemenang melalui pleno terbuka.

“Sekarang yang ada adalah bekerja dalam
bingkai persatuan dan kesatuan huma betang, tidak ada lagi pasangan calon 01
dan 02, tapi kita semua adalah masyarakat Kalteng,” tegas Sugianto Sabran.

Baca Juga :  53.805 Debitur KUR di Kalteng Serap Rp 2 Triliun Lebih

Ke depan pihaknya akan fokus menuntaskan visi
dan misi yang telah disusun untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat demi
mewujudkan Kalteng yang BERKAH (bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan
harmonis).

“Karena saat ini saya masih sebagai petahana,
maka akan tetap melanjutkan tugas dan amanah masyarakat bersama Wakil Gubernur
Habib Ismail Bin Yahya sampai tanggal 25 Mei 2021 nanti,” tutupnya.

Ditemui usai acara penetapan, Ketua KPU
Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, sebagaimana ketentuan KPU Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka
setelah menerima putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), paling lambat
lima hari sesudahnya harus memutuskan penetapan.

“Kami pun sudah menerima surat putusan MK
sejak 16 Februari. Kami putuskan melaksankan penetapan pasangan calon terpilih pada
hari ini,” tegas Harmain.

KPU juga mengundang semua pihak terkait
sesuai tertuang dalam PKPU, meliputi pasangan calon, parpol pengusung, parpol
pendukung, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Jangan Ada Lagi Wilayah Terisolasi

 â€œHari
ini yang hadir hanya pasangan calon 02 yaitu H Sugianto Sabran dan H Edy
Pratowo, kepada pasangan 01 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar sudah kami sampaikan
undangan, tetapi yang hadir hanya satu partai politik pengusung, sementara
paslon 01 tidak hadir,” tuturnya.

Harmain menyebut bahwa pada dasarnya tak
menjadi masalah jika terdapat pihak yang tak hadir. Ia memastikan bahwa KPU
sudah menyampaikan undangan.

“Sehingga kami tetap laksanakan rapat pleno
dan dianggap sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pria
yang mpernah menjabat komisioner KPU Kota Palangka Raya itu.

Merujuk pada Surat Keputusan KPU tentang
Penetapan Calon Terpilih, maka wajib diserahkan kepada DPRD untuk diproses lebih
lanjut.

“DPRD Kalteng akan segera mengurus proses
pelantikan, karena merupakan ranah pemerintah yaitu Presiden Joko Widodo dan Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian. DPRD Kalteng yang akan menyampaikan proses kepada pemerintah
pusat,” jelasnya.

Dengan adanya penetapan pemenang Pilkada
Kalteng, maka tugas KPU sudah selesai. Langkah selanjutnya adalah evaluasi atas
pelaksanaan pilkada.

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

Sugianto Sabran resmi terpilih kembali sebagai gubernur untuk kedua kalinya.
Gubernur petahana ini baru saja ditetapkan sebagai gubernur terpilih bersama
wakilnya Edy Pratowo. Keduanya ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat
(19/2).

Sugianto-Edy akan memimpin Kalteng untuk
periode 2021-2024. Penetapan yang digelar kemarin tanpa dihadiri oleh pasangan
Ben-Ujang. Usai ditetapkan kembali sebagai orang nomor satu di Bumi Tambun
Bungai, Sugianto Sabran mengucapkan syukur kepada Allah Swt atas kepercayaan yang
diberikan masyarakat Kalteng.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU,
Bawaslu, TNI, Polri, pihak terkat lainnya, serta masyarakat Kalteng yang telah
bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 lalu
sehingga berjalan aman, lancar, tertib, dan damai,” katanya didampingi H Edy
Pratowo.

Rangkaian tahapan pelaksanaan pilkada telah
dilalui dengan baik, mulai dari penetapan calon, kampanye, pencoblosan, hingga
penetapan paslon pemenang melalui pleno terbuka.

“Sekarang yang ada adalah bekerja dalam
bingkai persatuan dan kesatuan huma betang, tidak ada lagi pasangan calon 01
dan 02, tapi kita semua adalah masyarakat Kalteng,” tegas Sugianto Sabran.

Baca Juga :  53.805 Debitur KUR di Kalteng Serap Rp 2 Triliun Lebih

Ke depan pihaknya akan fokus menuntaskan visi
dan misi yang telah disusun untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat demi
mewujudkan Kalteng yang BERKAH (bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan
harmonis).

“Karena saat ini saya masih sebagai petahana,
maka akan tetap melanjutkan tugas dan amanah masyarakat bersama Wakil Gubernur
Habib Ismail Bin Yahya sampai tanggal 25 Mei 2021 nanti,” tutupnya.

Ditemui usai acara penetapan, Ketua KPU
Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, sebagaimana ketentuan KPU Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka
setelah menerima putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), paling lambat
lima hari sesudahnya harus memutuskan penetapan.

“Kami pun sudah menerima surat putusan MK
sejak 16 Februari. Kami putuskan melaksankan penetapan pasangan calon terpilih pada
hari ini,” tegas Harmain.

KPU juga mengundang semua pihak terkait
sesuai tertuang dalam PKPU, meliputi pasangan calon, parpol pengusung, parpol
pendukung, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Jangan Ada Lagi Wilayah Terisolasi

 â€œHari
ini yang hadir hanya pasangan calon 02 yaitu H Sugianto Sabran dan H Edy
Pratowo, kepada pasangan 01 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar sudah kami sampaikan
undangan, tetapi yang hadir hanya satu partai politik pengusung, sementara
paslon 01 tidak hadir,” tuturnya.

Harmain menyebut bahwa pada dasarnya tak
menjadi masalah jika terdapat pihak yang tak hadir. Ia memastikan bahwa KPU
sudah menyampaikan undangan.

“Sehingga kami tetap laksanakan rapat pleno
dan dianggap sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pria
yang mpernah menjabat komisioner KPU Kota Palangka Raya itu.

Merujuk pada Surat Keputusan KPU tentang
Penetapan Calon Terpilih, maka wajib diserahkan kepada DPRD untuk diproses lebih
lanjut.

“DPRD Kalteng akan segera mengurus proses
pelantikan, karena merupakan ranah pemerintah yaitu Presiden Joko Widodo dan Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian. DPRD Kalteng yang akan menyampaikan proses kepada pemerintah
pusat,” jelasnya.

Dengan adanya penetapan pemenang Pilkada
Kalteng, maka tugas KPU sudah selesai. Langkah selanjutnya adalah evaluasi atas
pelaksanaan pilkada.

Terpopuler

Artikel Terbaru