28.3 C
Jakarta
Tuesday, August 19, 2025

Pemprov dan DPRD Kalteng Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (19/8).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng, M Ansyari, dan dihadiri jajaran anggota DPRD, perwakilan Pemprov Kalteng, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah terkait.

Membacakan sambutan Gubernur Kalteng, Plt Sekda Leonard S Ampung menyampaikan proyeksi struktur dan volume anggaran Perubahan APBD Tahun 2025. Komposisi pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp8,5 triliun lebih, dengan defisit sekitar Rp365 miliar.

Baca Juga :  Hadiri Haulan di Karau Kuala, Pj Bupati Berpesan Begini

“Penerimaan pembiayaan sebesar Rp378 miliar lebih, SiLPA Rp378 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar lebih, pembayaran utang daerah Rp13 miliar lebih, dan pembiayaan netto Rp365 miliar lebih,” ungkap Leonard.

Kepala Bapperida Kalteng ini menegaskan, perubahan APBD 2025 disusun dengan memperhatikan capaian program dan kegiatan yang sudah berjalan, kondisi sisa tahun anggaran, antisipasi inflasi, dinamika ekonomi global, nasional, maupun regional, serta isu strategis daerah. Selain itu, juga menyesuaikan kebijakan nasional dan realisasi APBD, terutama target pendapatan daerah yang harus menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalteng M Ansyari menegaskan, setelah nota keuangan pengantar Raperda Perubahan APBD 2025 disampaikan, DPRD akan menindaklanjutinya pada tahap pembahasan berikutnya.

Baca Juga :  100,1 gram Sabu Sitaan BNNP Kalteng Dimusnahkan dengan Air

“Raperda ini akan dibahas sesuai jadwal yang ditetapkan, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundangan dan tata tertib DPRD Kalteng,” tandasnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (19/8).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng, M Ansyari, dan dihadiri jajaran anggota DPRD, perwakilan Pemprov Kalteng, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah terkait.

Membacakan sambutan Gubernur Kalteng, Plt Sekda Leonard S Ampung menyampaikan proyeksi struktur dan volume anggaran Perubahan APBD Tahun 2025. Komposisi pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp8,5 triliun lebih, dengan defisit sekitar Rp365 miliar.

Baca Juga :  Hadiri Haulan di Karau Kuala, Pj Bupati Berpesan Begini

“Penerimaan pembiayaan sebesar Rp378 miliar lebih, SiLPA Rp378 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar lebih, pembayaran utang daerah Rp13 miliar lebih, dan pembiayaan netto Rp365 miliar lebih,” ungkap Leonard.

Kepala Bapperida Kalteng ini menegaskan, perubahan APBD 2025 disusun dengan memperhatikan capaian program dan kegiatan yang sudah berjalan, kondisi sisa tahun anggaran, antisipasi inflasi, dinamika ekonomi global, nasional, maupun regional, serta isu strategis daerah. Selain itu, juga menyesuaikan kebijakan nasional dan realisasi APBD, terutama target pendapatan daerah yang harus menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalteng M Ansyari menegaskan, setelah nota keuangan pengantar Raperda Perubahan APBD 2025 disampaikan, DPRD akan menindaklanjutinya pada tahap pembahasan berikutnya.

Baca Juga :  100,1 gram Sabu Sitaan BNNP Kalteng Dimusnahkan dengan Air

“Raperda ini akan dibahas sesuai jadwal yang ditetapkan, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundangan dan tata tertib DPRD Kalteng,” tandasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/