26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wagub Kalteng Serahkan SK Remisi Umum secara Serentak melalui Teleconf

PALANGKA RAYA , KALTENGPOS.CO-Pemberian
Remisi Umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik
Indonesia (RI) Tahun 2020 dilakukan melalui teleconference dan dipusatkan di
Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (17/8).

Dalam acara pemberian pengurangan
hukuman atau remisi umum secara serentak kali ini, Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham) RI Yasonna Laoly hadir secara virtual dari Ruang Soepomo
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta.

Hadir di Lapas Kelas IIA Palangka
Raya, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya, Kepala
Kantor Wilayah Kemenkumham Ilham Djaya, dan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka
Raya Chandran Lestyono.

Di Kalteng, Surat Keputusan
Menkumkam RI Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian remisi umum
(RU) 17 Agustus 2020 diberikan secara simbolis oleh Wagub Habib Ismail kepada
perwakilan penerima remisi, yakni dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, dan dari Lapas Perempuan Palangka
Raya.

Baca Juga :  Ekonomi Kalteng 2021 Ditarget Tumbuh 5,5 Persen

Penyerahan SK Menkumham secara simbolis
di Provinsi lainnya juga dilakukan oleh Kepala Daerah setempat atau yang
mewakili.

Dalam laporannya, Dirjen PAS
Reinhard Silitonga menyampaikan bahwa sebanyak 119.175 narapidana menerima
remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI. Dari jumlah
tersebut, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran
bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sedangkan 1.438 narapidana, langsung
bebas setelah menerima remisi.

Dikatakan Reinhard, remisi
diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang
tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana.

“Remisi diberikan kepada
seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak
terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti
program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak,”
paparnya.

Pemberian remisi umum ini sendiri
dapat menghemat anggaran negara untuk makan narapidana hingga lebih dari Rp 176
miliar.

Sementara itu, Menkumham Yasonna
Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana
hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni
sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi
manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Dukung Budidaya Ikan Lokal di Barsel

“Pemberian remisi kepada
narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan
hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga
apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan
perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa
pembinaan,” terang Menkumham.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly,
melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat
kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME
maupun sesama manusia.

Dalam sambutannya, Menkumham juga
menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 memicu permasalahan di berbagai negara di
dunia, termasuk permasalahan penularan Covid-19 di Lapas.

“Kondisi Lapas yang relatif
penuh saat ini menjadi tempat yang potensial untuk penularan Covid-19,”
jelasnya.

PALANGKA RAYA , KALTENGPOS.CO-Pemberian
Remisi Umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik
Indonesia (RI) Tahun 2020 dilakukan melalui teleconference dan dipusatkan di
Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (17/8).

Dalam acara pemberian pengurangan
hukuman atau remisi umum secara serentak kali ini, Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham) RI Yasonna Laoly hadir secara virtual dari Ruang Soepomo
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta.

Hadir di Lapas Kelas IIA Palangka
Raya, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya, Kepala
Kantor Wilayah Kemenkumham Ilham Djaya, dan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka
Raya Chandran Lestyono.

Di Kalteng, Surat Keputusan
Menkumkam RI Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian remisi umum
(RU) 17 Agustus 2020 diberikan secara simbolis oleh Wagub Habib Ismail kepada
perwakilan penerima remisi, yakni dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, dan dari Lapas Perempuan Palangka
Raya.

Baca Juga :  Ekonomi Kalteng 2021 Ditarget Tumbuh 5,5 Persen

Penyerahan SK Menkumham secara simbolis
di Provinsi lainnya juga dilakukan oleh Kepala Daerah setempat atau yang
mewakili.

Dalam laporannya, Dirjen PAS
Reinhard Silitonga menyampaikan bahwa sebanyak 119.175 narapidana menerima
remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI. Dari jumlah
tersebut, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran
bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sedangkan 1.438 narapidana, langsung
bebas setelah menerima remisi.

Dikatakan Reinhard, remisi
diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang
tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana.

“Remisi diberikan kepada
seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak
terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti
program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak,”
paparnya.

Pemberian remisi umum ini sendiri
dapat menghemat anggaran negara untuk makan narapidana hingga lebih dari Rp 176
miliar.

Sementara itu, Menkumham Yasonna
Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana
hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni
sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi
manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Dukung Budidaya Ikan Lokal di Barsel

“Pemberian remisi kepada
narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan
hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga
apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan
perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa
pembinaan,” terang Menkumham.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly,
melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat
kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME
maupun sesama manusia.

Dalam sambutannya, Menkumham juga
menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 memicu permasalahan di berbagai negara di
dunia, termasuk permasalahan penularan Covid-19 di Lapas.

“Kondisi Lapas yang relatif
penuh saat ini menjadi tempat yang potensial untuk penularan Covid-19,”
jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru