24.4 C
Jakarta
Wednesday, March 19, 2025

Gubernur Kalteng Yakinkan DPRD Terkait Raperda Mineral Bukan Logam dan Bebatuan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun menyampaikan jawaban Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD  Kalteng, Senin (17/03/2025).

Katma menyampaikan,  pihaknya meyakinkan kepada anggota legislatif  bahwa raperda terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di Kalteng sangat memberikan manfaat untuk pengelolaan  tambang secara berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga :  Beberapa Prioritas Daerah Jadi Fokus Pembangunan

”Karena di dalam raperda tersebut, izin diatur sedemikian rupa di mana reklamasi ada,” ujarnya.

Katma menjelaskan, Raperda ini juga membuka sebesar-besarnya  kesempatan berusaha bagi masyarakat dengan pendampingan.

”Sehingga diharapkan nanti tidak ada lagi penambang-penambang liar atau tanpa izin. Tetapi mereka akan kita bangun menjadi kelompok usaha dan diupayakan mendapatkan wilayah pertambangan rakyat yang legal izin. Ini akan memberikan manfaat yang banyak untuk peningkatan lapangan kerja, pengangguran berkurang, perekonomian masyarakat bisa tumbuh,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan, setelah jawaban gubernur menanggapi pemandangan umum fraksi, selanjutnya akan dilakukan pembahasan raperda.

”Kalau sudah sampai pembahasan, baru tanggapan anggota DPRD provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Kunker, Gubernur Gratiskan Bapok di Pasar Penyeimbang Hanau Seruyan

Dia berharap, Raperda ini dapat memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang bergerak dalam usaha penambangan, terutama untuk sektor pertambangan pasir dan batu-batu bangunan.

”Raperda ini kalau sudah resmi diterapkan, maka berimbas ke peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),”katanya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun menyampaikan jawaban Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD  Kalteng, Senin (17/03/2025).

Katma menyampaikan,  pihaknya meyakinkan kepada anggota legislatif  bahwa raperda terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di Kalteng sangat memberikan manfaat untuk pengelolaan  tambang secara berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga :  Beberapa Prioritas Daerah Jadi Fokus Pembangunan

”Karena di dalam raperda tersebut, izin diatur sedemikian rupa di mana reklamasi ada,” ujarnya.

Katma menjelaskan, Raperda ini juga membuka sebesar-besarnya  kesempatan berusaha bagi masyarakat dengan pendampingan.

”Sehingga diharapkan nanti tidak ada lagi penambang-penambang liar atau tanpa izin. Tetapi mereka akan kita bangun menjadi kelompok usaha dan diupayakan mendapatkan wilayah pertambangan rakyat yang legal izin. Ini akan memberikan manfaat yang banyak untuk peningkatan lapangan kerja, pengangguran berkurang, perekonomian masyarakat bisa tumbuh,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan, setelah jawaban gubernur menanggapi pemandangan umum fraksi, selanjutnya akan dilakukan pembahasan raperda.

”Kalau sudah sampai pembahasan, baru tanggapan anggota DPRD provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Kunker, Gubernur Gratiskan Bapok di Pasar Penyeimbang Hanau Seruyan

Dia berharap, Raperda ini dapat memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang bergerak dalam usaha penambangan, terutama untuk sektor pertambangan pasir dan batu-batu bangunan.

”Raperda ini kalau sudah resmi diterapkan, maka berimbas ke peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),”katanya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/