28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Tak Puas UU Omnibus Law, Plt Gubernur Sarankan Ajukan Yudicial Riview

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Menanggapi aksi penolakan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus
Law, Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail menyarakan untuk melakukan aksi sesuai
dengan prosedur dan jajur yang telah disiapkan. Salah satunya adalah dengan
melakukan uji materi atau yudicial riview ke Mahkamah Konstotusi.

Plt Gubernur Habib Ismail mengatakan, aksi
unjuk rasa yang dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia, termasuk
Kalteng merupakan hal yang wajar. Namun, dia meminta dalam menyampaikan aksi
dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak anarkis.

“Aksi boleh dan itu juga ada diatur
dalam UU. Namun alangkah lebih baiknya, yakni dengan mengajukan uji materi atau
yudicial riview ke MK. Sebab ini sudah disahkan menjadi UU, maka bagi yang
kurang sependapat dan tidak setuju silahkan mengajukan gugatan uji
materi,” ucapnya, Jumat (16/10).

Baca Juga :  Laksanakan Tulus Ikhlas, Junjung Tinggi Semangat Kemanusiaan

Menurutnya, UU Cipta Kerja Omnibus Law secara
garis besar sangat bagus dan pro masyarakat. Namun demikian, wajar jika ada
yang menolak karena tentu tidak semua bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. 

“Wajar jika ada
yang tidak terakomodir dan tidak dapat menyenangkan semua pihak. Bahkan Tuhan
pun tidak mengakomodir semua doa-doa kita. Langkah yang tepat kalau ada yang
kurang pas silahkan ajukan uji materi,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Menanggapi aksi penolakan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus
Law, Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail menyarakan untuk melakukan aksi sesuai
dengan prosedur dan jajur yang telah disiapkan. Salah satunya adalah dengan
melakukan uji materi atau yudicial riview ke Mahkamah Konstotusi.

Plt Gubernur Habib Ismail mengatakan, aksi
unjuk rasa yang dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia, termasuk
Kalteng merupakan hal yang wajar. Namun, dia meminta dalam menyampaikan aksi
dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak anarkis.

“Aksi boleh dan itu juga ada diatur
dalam UU. Namun alangkah lebih baiknya, yakni dengan mengajukan uji materi atau
yudicial riview ke MK. Sebab ini sudah disahkan menjadi UU, maka bagi yang
kurang sependapat dan tidak setuju silahkan mengajukan gugatan uji
materi,” ucapnya, Jumat (16/10).

Baca Juga :  Laksanakan Tulus Ikhlas, Junjung Tinggi Semangat Kemanusiaan

Menurutnya, UU Cipta Kerja Omnibus Law secara
garis besar sangat bagus dan pro masyarakat. Namun demikian, wajar jika ada
yang menolak karena tentu tidak semua bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. 

“Wajar jika ada
yang tidak terakomodir dan tidak dapat menyenangkan semua pihak. Bahkan Tuhan
pun tidak mengakomodir semua doa-doa kita. Langkah yang tepat kalau ada yang
kurang pas silahkan ajukan uji materi,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru