33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gubernur Terima Penghargaan BKN

PALANGKA RAYA, PROKTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menerima Piagam Penghargaan dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (BPP) Badan Kepegawaian Naaional (BKN) Otok Kuswandaru, Rabu (16/6). Penghargaan itu diberikan kepada Gubernur Sugianto Sabran atas Fasilitasi Hibah Gedung Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN Palangka Raya.

Piagan penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Naaional (BKN) Otok Kuswandaru kepada Gubernur Kalteng yang diterima oleh Staf Ahli Gubernur Herson B Aden, pada kegiatan silaturahmi dan diskusi, Rabu (16/6) di Palangka Raya. 

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin melalui SAG Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B Aden menyampaikan beberapa pointer penting pada kesempatan tersebut, diantaranya kelembagaan dan SDM Aparatur Pemerintah Kalteng memiliki 38 Perangkat Daerah.

Selain itu, jumlah Jabatan Pegawai Tinggi Madya (I.b) ada 1, Jabatan Pegawai Tinggi Pratama (II.A) ada 41, Jabatan Tinggi Pegawai Madya (II.b) ada 13, Jabatan Administrator (III.a) ada 191, Jabatan Administrator (III.b) ada 58 serta Jabatan Pengawas (IV.a) ada 710 orang. Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalteng saat ini berjumlah 62.101 orang, jumlah ASN di Pemprov Kalteng per 31 maret 2021 berjumlah 9.911 orang, serta Pegawai Non ASN Atau Pegawai Kontrak di Pemprov Kalteng berjumlah 2.681 orang.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kalteng Kunker ke Balai Penelitian Tanaman Malang

"Penilaian Indeks Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov Kalteng telah dilakukan oleh Admin Aplikasi Indeks NSPK pada Badan Kepegawaian Daerah Kalteng. Itu berupa pengisian dan penyampaian dokumen sesuai dengan ketentuan pada aplikasi terhadap 18 elemen penilaian Indeks Implementasi NSPK oleh Badan Kepegawaian Daerah Kalteng," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengatakan, aplikasi NSPK ini bertujuan untuk mempermudah pekerjaan para auditor manajemen ASN untuk menilai tingkat majoritas atau kematangan. BKN sejak Tahun 2014 sudah diberikan kewenangan atributif terutama dikentuan Pasal 49 Undang-Undang ASN yang mengatakan dan memerintahkan kepada BKN untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria manajemen ASN.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Berharap Uji Klinis Vaksin Covid Lancar

"Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria ini mengutarakan, khusus untuk penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi yang diinginkan Presiden sebenarnya adalah penyederhanaan birokrasi yang memiliki indikasi keberhasilan. Ini tidak hanya mengubah atau mengubah jabatan struktural menjadi fungsional tetapi dampak dari penyederhaan birokrasi adalah organisasi yang fleksibel dan peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menerima Piagam Penghargaan dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (BPP) Badan Kepegawaian Naaional (BKN) Otok Kuswandaru, Rabu (16/6). Penghargaan itu diberikan kepada Gubernur Sugianto Sabran atas Fasilitasi Hibah Gedung Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN Palangka Raya.

Piagan penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Naaional (BKN) Otok Kuswandaru kepada Gubernur Kalteng yang diterima oleh Staf Ahli Gubernur Herson B Aden, pada kegiatan silaturahmi dan diskusi, Rabu (16/6) di Palangka Raya. 

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin melalui SAG Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B Aden menyampaikan beberapa pointer penting pada kesempatan tersebut, diantaranya kelembagaan dan SDM Aparatur Pemerintah Kalteng memiliki 38 Perangkat Daerah.

Selain itu, jumlah Jabatan Pegawai Tinggi Madya (I.b) ada 1, Jabatan Pegawai Tinggi Pratama (II.A) ada 41, Jabatan Tinggi Pegawai Madya (II.b) ada 13, Jabatan Administrator (III.a) ada 191, Jabatan Administrator (III.b) ada 58 serta Jabatan Pengawas (IV.a) ada 710 orang. Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalteng saat ini berjumlah 62.101 orang, jumlah ASN di Pemprov Kalteng per 31 maret 2021 berjumlah 9.911 orang, serta Pegawai Non ASN Atau Pegawai Kontrak di Pemprov Kalteng berjumlah 2.681 orang.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kalteng Kunker ke Balai Penelitian Tanaman Malang

"Penilaian Indeks Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov Kalteng telah dilakukan oleh Admin Aplikasi Indeks NSPK pada Badan Kepegawaian Daerah Kalteng. Itu berupa pengisian dan penyampaian dokumen sesuai dengan ketentuan pada aplikasi terhadap 18 elemen penilaian Indeks Implementasi NSPK oleh Badan Kepegawaian Daerah Kalteng," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengatakan, aplikasi NSPK ini bertujuan untuk mempermudah pekerjaan para auditor manajemen ASN untuk menilai tingkat majoritas atau kematangan. BKN sejak Tahun 2014 sudah diberikan kewenangan atributif terutama dikentuan Pasal 49 Undang-Undang ASN yang mengatakan dan memerintahkan kepada BKN untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria manajemen ASN.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Berharap Uji Klinis Vaksin Covid Lancar

"Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria ini mengutarakan, khusus untuk penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi yang diinginkan Presiden sebenarnya adalah penyederhanaan birokrasi yang memiliki indikasi keberhasilan. Ini tidak hanya mengubah atau mengubah jabatan struktural menjadi fungsional tetapi dampak dari penyederhaan birokrasi adalah organisasi yang fleksibel dan peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru