27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Pemprov Kalteng Sudah Usulkan Nama Calon Pj Bupati Gumas

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gunung Mas (Gumas) akan segera berakhir memasuki akhir Mei 2024 ini. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup Gumas, pengusulan untuk kepala daerah sementara pun saat ini masih berproses.

Dari Pemprov Kalteng memang sudah ada mengusulkan. Namun hanya saja dirinya tidak dapat memastikan nama-nama yang diusulkan itu.  “Sudah mengusulkan, sudah sejak beberapa waktu lalu, kurang lebih setengah bulan yang lalu kami mengusulkan,” kata Edy kepada awak media, Kamis (16/5).

Edy menjelaskan, sebelumnya memang sudah ada pengusulan nama-nama untuk menjadi Pj Bupati Gumas. Yakni sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah menghadapi Pemilu 2024. Nama-nama yang sebelumnya sempat diusulkan itu adalah Herson B Aden, Yulindra Dedy, dan Agustan Saining.

Baca Juga :  Lakukan Berbagai Peningkatan dan Perkuatan Membangun Lumbung Pangan Na

“Sebelumnya kan memang sempat diusulkan, tapi karena ada putusan MK jadi pengusulannya diulang, jadi ada usulan baru untuk Pj-nya,” ucap Edy. Ia mendapatkan informasi bahwa pengusulan itu memang sudah ada.

Terkait dengan kapan nama-nama itu akan ditetapkan, Edy menyebut masih menunggu persetujuan pemerintah pusat melalui Kemendagri RI. Selain Pemprov Kalteng, Kemendagri dan DPRD Kabupaten Gumas juga ikut mengusulkan nama-nama yang bakal menjadi Pj Bupati Gumas tersebut.

“Saat ini masih berproses, nama-nama yang diusulkan Pemprov Kalteng sudah diserahkan ke Kemendagri, sudah lama sejak surat Kemendagri masuk, kurang lebih sebulan yang lalu kira-kira, persisnya saya kurang tahu karena ditandatangani Pak Gubernur langsung, kalau nggak salah sekitar April,” tuturnya.

Baca Juga :  Habib: Pilkada dengan Politik Uang Hasilkan Pemimpin Korupsi

Terpisah, Sekda Kalteng H Nuryakin menjelaskan, keputusan terkait penunjukkan Pj Bupati Gumas tergantung dari kebijakan Kemendagri. Sebab, SK terkait penunjukkan Pj Bupati Gumas dapat dikeluarkan oleh kementerian yang dipimpin Tito Karnavian tersebut.

“Itu kan SK penunjukannya dikeluarkan Mendagri, kalau misalnya belum ada SK, berarti ditunjuk pelaksana harian (Plh), biasanya yang jadi Plh itu Sekda setempat,” tambahnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gunung Mas (Gumas) akan segera berakhir memasuki akhir Mei 2024 ini. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup Gumas, pengusulan untuk kepala daerah sementara pun saat ini masih berproses.

Dari Pemprov Kalteng memang sudah ada mengusulkan. Namun hanya saja dirinya tidak dapat memastikan nama-nama yang diusulkan itu.  “Sudah mengusulkan, sudah sejak beberapa waktu lalu, kurang lebih setengah bulan yang lalu kami mengusulkan,” kata Edy kepada awak media, Kamis (16/5).

Edy menjelaskan, sebelumnya memang sudah ada pengusulan nama-nama untuk menjadi Pj Bupati Gumas. Yakni sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah menghadapi Pemilu 2024. Nama-nama yang sebelumnya sempat diusulkan itu adalah Herson B Aden, Yulindra Dedy, dan Agustan Saining.

Baca Juga :  Lakukan Berbagai Peningkatan dan Perkuatan Membangun Lumbung Pangan Na

“Sebelumnya kan memang sempat diusulkan, tapi karena ada putusan MK jadi pengusulannya diulang, jadi ada usulan baru untuk Pj-nya,” ucap Edy. Ia mendapatkan informasi bahwa pengusulan itu memang sudah ada.

Terkait dengan kapan nama-nama itu akan ditetapkan, Edy menyebut masih menunggu persetujuan pemerintah pusat melalui Kemendagri RI. Selain Pemprov Kalteng, Kemendagri dan DPRD Kabupaten Gumas juga ikut mengusulkan nama-nama yang bakal menjadi Pj Bupati Gumas tersebut.

“Saat ini masih berproses, nama-nama yang diusulkan Pemprov Kalteng sudah diserahkan ke Kemendagri, sudah lama sejak surat Kemendagri masuk, kurang lebih sebulan yang lalu kira-kira, persisnya saya kurang tahu karena ditandatangani Pak Gubernur langsung, kalau nggak salah sekitar April,” tuturnya.

Baca Juga :  Habib: Pilkada dengan Politik Uang Hasilkan Pemimpin Korupsi

Terpisah, Sekda Kalteng H Nuryakin menjelaskan, keputusan terkait penunjukkan Pj Bupati Gumas tergantung dari kebijakan Kemendagri. Sebab, SK terkait penunjukkan Pj Bupati Gumas dapat dikeluarkan oleh kementerian yang dipimpin Tito Karnavian tersebut.

“Itu kan SK penunjukannya dikeluarkan Mendagri, kalau misalnya belum ada SK, berarti ditunjuk pelaksana harian (Plh), biasanya yang jadi Plh itu Sekda setempat,” tambahnya. (hfz)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru