26.2 C
Jakarta
Monday, February 16, 2026

Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Pemprov Kalteng Jadi 32 Jam 30 Menit per Pekan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran Gubernur tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

“Pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Rama dan berjumlah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi surat edaran tersebut .

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

Baca Juga :  Sejumlah Kabupaten Terdapat Kasus Gigitan Hewan Berdampak Rabies

Sedangkan bagi OPD enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB serta Jumat pukul 08.00–14.30 WIB. Selain pengaturan jam kerja, selama bulan Ramadan sejumlah kegiatan rutin ditiadakan sementara.

“Selama bulan Ramadan, kegiatan olah raga (SKJ dan Senam Aerobic) dan Jum’at Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan Ramadan,” tertulis dalam edaran tersebut .

Khusus bagi rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan, kepala OPD diberikan kewenangan mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif agar pelayanan publik tidak terganggu.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Lepas Pegawai Purna Tugas, Darliansjah: Kami Sampaikan Apresiasi

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri, sehingga pe rubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu pelaya nan kepada masyarakat,” demikian isi edaran tersebut.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling meng hormati umat Islam yang menjalan kan ibadah puasa.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas ibadah Ramadan sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik di ling kungan Pemerintah Provinsi Kali mantan Tengah,” ujarnya. (*rif/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran Gubernur tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

“Pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Rama dan berjumlah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi surat edaran tersebut .

Electronic money exchangers listing

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

Baca Juga :  Sejumlah Kabupaten Terdapat Kasus Gigitan Hewan Berdampak Rabies

Sedangkan bagi OPD enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB serta Jumat pukul 08.00–14.30 WIB. Selain pengaturan jam kerja, selama bulan Ramadan sejumlah kegiatan rutin ditiadakan sementara.

“Selama bulan Ramadan, kegiatan olah raga (SKJ dan Senam Aerobic) dan Jum’at Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan Ramadan,” tertulis dalam edaran tersebut .

Khusus bagi rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan, kepala OPD diberikan kewenangan mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif agar pelayanan publik tidak terganggu.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Lepas Pegawai Purna Tugas, Darliansjah: Kami Sampaikan Apresiasi

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri, sehingga pe rubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu pelaya nan kepada masyarakat,” demikian isi edaran tersebut.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling meng hormati umat Islam yang menjalan kan ibadah puasa.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas ibadah Ramadan sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik di ling kungan Pemerintah Provinsi Kali mantan Tengah,” ujarnya. (*rif/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/