PALANGKA RAYA- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalteng sudah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam waktu dekat akan segera menetapkan
peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan teknis perda tersebut.
Sebelum finalisasi, Pemprov Kalteng
menyosialisasikan draf pergub kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, kepala
daerah dan seluruh damang se-Kalteng bertepatan di
acara Rapat Koordinasi (Rakor) Damang dan DAD se-Kalteng, di Aula Jayang Tingang
Kantor Gubernur Kalteng, kemarin (12/8).
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan,
pada dasarnya perda ini sudah diusulkan sejak 2017 lalu oleh Pemprov Kalteng,
tetapi masih terus berproses hingga dapat terealisasi pada 2020 ini. Pergub akan
mengatur pelaksanaan cara membakar dengan kearifan lokal dan di lahan mineral, bukan gambut.
“Harapan saya melalui perda dan pergub ini
mudah-mudahan dapat membawa maslahat bagi masyarakat Kalteng. Untuk itu, perlu
dilakukan pertemuan bersma DAD dan para damang se-Kalteng melalui rakor dan
sosialisasi ini,†katanya kepada awak media usai rakor.
Peran
damang begitu vital dalam penerapan di lapangan. Damang akan memberi
rekomendasi boleh tidaknya lahan dibakar, siapa-siapa orang yang masuk kategori
petani/peladang yang diperbolehkan. Intinya, damang mempunyai kekuasaan dalam
memberi izin untuk membakar lahan bukan gambut.
Jumlah
peladang se-Kalteng sudah didata. Jumlahnya di atas 8.000 orang. Namun, jumlah
itu masih akan diverifikasi oleh damang dan mantir adat.
Pendataan
sangat penting. Mereka yang terdata
diizinkan melakukan pembakaran lahan di luar gambut
setelah mendapat izin
dari damang. Apabila tidak terdaftar, otomatis
tidak boleh. Untuk itu, bagi yang belum terdaftar,
dipersilahkan koordinasi dengan damang dan mantir
adat.
“Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai
petani/peladang, aturan ini berlaku bagi siapapun yang masuk dalam
wilayah hukum adat sekitar, silahkan meminta izin,â€ujar Plt Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Esau Tambang,
kemarin (12/8).
Usai
rakor ini, lanjut Esau,
akan dibahas dalam rencana membuat peraturan damang (Perdam).
Perdam ini menjadi kerangka perda dan pergub, yang juga
sebagai turunan dari perda-perda tiap-tiap daerah.
“Daerah silahkan membuat peraturan
masing-masing, karena bahasa setiap kabupaten/kota se-Kalteng berbeda. Asalkan
tidak keluar dari aturan-aturan yang di atasnya,†tegasnya.
Secara umum, DAD dan para damang yang hadir
pada rakor ini sudah setuju. Dengan demikian, pergub isinya sudah dikunci dan
sudah final.
“Ada yang
dihapus oleh Pak Gubernur, yakni pengecualian bahwa pembakaran boleh, tetapi
jika ada instruksi gubernur tentang status darurat maka itu dihapus semua. Pak
gubernur tidak ingin nanti pergub ini tidak berjalan jika selalu ada alasan
siaga darurat, gubernur tidak mau mengikat masyarakat adat dengan kalimat itu,â€
beber Esau.