32.1 C
Jakarta
Wednesday, March 12, 2025

Dinas PMD Kalteng Kawal Penegasan Batas Desa Demi Kepastian Hukum

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah terus mengawal proses penetapan dan penegasan batas desa sebagai upaya menciptakan kepastian hukum serta tertib administrasi pemerintahan desa. Program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Satu Peta.

Langkah ini menjadi prioritas Pemprov Kalteng untuk memastikan kejelasan wilayah administrasi desa. Penetapan batas yang jelas juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik antarwarga serta memperlancar pembangunan desa. Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H Aryawan, menegaskan bahwa pihaknya secara langsung mengawasi pelaksanaan program ini. Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas kebijakan di masa mendatang.

Baca Juga :  Aksi Pencanangan Zona Integritas Melalui OLGOZI, Begini Tanggapan Wagub Kalteng

“Dinas PMD turut berperan dalam memfasilitasi percepatan kesepakatan antardesa serta menyusun draf rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan kejelasan batas wilayah desa demi pembangunan yang lebih tertata,” ujar Aryawan.

Ia menambahkan bahwa program ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan daerah terkait aspek teknis pemetaan batas desa. Dengan begitu, penyusunan Peraturan Bupati tentang batas desa dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan akurat.

Hingga Maret 2025, dari total 1.432 desa di Kalimantan Tengah, sebanyak 105 desa masih dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati, sementara 43 desa telah resmi memiliki Peraturan Bupati tentang Batas Desa.

Sebaran desa yang tengah dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati mencakup 99 desa di Kabupaten Kapuas dan enam desa di Kabupaten Lamandau. Sementara itu, dari 43 desa yang telah memiliki Peraturan Bupati, empat desa berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, enam desa di Kabupaten Seruyan, 32 desa di Kabupaten Lamandau, dan satu desa di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sampaikan Pidato Pengantar Tiga Raperda ke DPRD, Begini Isinya

“Upaya percepatan penetapan batas desa ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam menciptakanmenciptakan kepastian hukum dan mendorong pembangunan desa yang lebih tertib serta berkelanjutan,” tandas Aryawan. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah terus mengawal proses penetapan dan penegasan batas desa sebagai upaya menciptakan kepastian hukum serta tertib administrasi pemerintahan desa. Program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Satu Peta.

Langkah ini menjadi prioritas Pemprov Kalteng untuk memastikan kejelasan wilayah administrasi desa. Penetapan batas yang jelas juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik antarwarga serta memperlancar pembangunan desa. Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H Aryawan, menegaskan bahwa pihaknya secara langsung mengawasi pelaksanaan program ini. Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas kebijakan di masa mendatang.

Baca Juga :  Aksi Pencanangan Zona Integritas Melalui OLGOZI, Begini Tanggapan Wagub Kalteng

“Dinas PMD turut berperan dalam memfasilitasi percepatan kesepakatan antardesa serta menyusun draf rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan kejelasan batas wilayah desa demi pembangunan yang lebih tertata,” ujar Aryawan.

Ia menambahkan bahwa program ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan daerah terkait aspek teknis pemetaan batas desa. Dengan begitu, penyusunan Peraturan Bupati tentang batas desa dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan akurat.

Hingga Maret 2025, dari total 1.432 desa di Kalimantan Tengah, sebanyak 105 desa masih dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati, sementara 43 desa telah resmi memiliki Peraturan Bupati tentang Batas Desa.

Sebaran desa yang tengah dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati mencakup 99 desa di Kabupaten Kapuas dan enam desa di Kabupaten Lamandau. Sementara itu, dari 43 desa yang telah memiliki Peraturan Bupati, empat desa berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, enam desa di Kabupaten Seruyan, 32 desa di Kabupaten Lamandau, dan satu desa di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sampaikan Pidato Pengantar Tiga Raperda ke DPRD, Begini Isinya

“Upaya percepatan penetapan batas desa ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam menciptakanmenciptakan kepastian hukum dan mendorong pembangunan desa yang lebih tertib serta berkelanjutan,” tandas Aryawan. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/