26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Perusahaan Sawit Wajib Patuhi Ketentuan ISPO

PALANGKA RAYA–Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan agar
perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kalteng ini dapat
menjaga dan melestarikan lingkungan. Dengan demikian, hasil alam yang dikelola
oleh perusahan-perusahaan dapat tetap lestari bahkan dapat berkelanjutan.

“Kelestarian lingkungan itu hal
penting, sehingga hal ini menjadi peran perusahaan sawit agar tidak melupakan
sisi-sisi lingkungan dalam pengelolaannya,” kata sekda saat diwawancarai di
Aquarius Boutique Hotel, belum lama ini.

Diungkapkannya, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng telah memiliki regulasi terkait pengelolaan kelapa
sawit yang ada di wilayah Bumi Tambun Bungai ini. Untuk itu, lanjutnya,
perusahaan wajib menerapkan regulasi pemerintah tersebut.

“Kami terus mendorong agar para
perusahaan sawit di Kalteng ini dapat menerapkan regulasi-regulasi pemerintah,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Mantapkan Tata Kelola Kawasan Permukiman, Pemprov Kalteng Bentuk Pokja

Bahkan, kata Fahrizal, perusahaan
sawit juga harus patuh pada Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).
Harapannya, dengan menjalankan regulasi pemerintah dan patuh pada ISPO maka
kelestarian dan keberlanjutan akan terwujud.

Ditambahkannya, keberadaan
perkebunan kelapa sawit di Kalteng ini seharusnya dapat menciptakan lapangan
pekerjaan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan perekonomian di Kalteng. “Sawit
ini kan menghasilkan buah setiap tahun, tentu harapannya perkebunan kepala
sawit dapat berkelanjutan dengan aspek lestari. Hal ini juga untuk menciptakan
lapangan pekerjaan dan perekonomian Kalteng,” tambahnya.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga
terus memonitor perusahaan perkebunan sawit terkait gaji karyawan melalui Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalteng. Sampai saat ini, sambungnya,
perkebunan yang ada di Kalteng telah menerapkan penggajian sesuai aturan.

Baca Juga :  Ivo: Deteksi Dini Kanker Payudara Perlu Dilakukan Rutin

“Sampai saat ini penggajian
karyawan tidak ada yang di bawah ketentuan, ini menujukkan bahwa penggajian
sudah memenuhi standar,” pungkasnya. (abw/ila/ctk/nto)

PALANGKA RAYA–Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan agar
perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kalteng ini dapat
menjaga dan melestarikan lingkungan. Dengan demikian, hasil alam yang dikelola
oleh perusahan-perusahaan dapat tetap lestari bahkan dapat berkelanjutan.

“Kelestarian lingkungan itu hal
penting, sehingga hal ini menjadi peran perusahaan sawit agar tidak melupakan
sisi-sisi lingkungan dalam pengelolaannya,” kata sekda saat diwawancarai di
Aquarius Boutique Hotel, belum lama ini.

Diungkapkannya, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng telah memiliki regulasi terkait pengelolaan kelapa
sawit yang ada di wilayah Bumi Tambun Bungai ini. Untuk itu, lanjutnya,
perusahaan wajib menerapkan regulasi pemerintah tersebut.

“Kami terus mendorong agar para
perusahaan sawit di Kalteng ini dapat menerapkan regulasi-regulasi pemerintah,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Mantapkan Tata Kelola Kawasan Permukiman, Pemprov Kalteng Bentuk Pokja

Bahkan, kata Fahrizal, perusahaan
sawit juga harus patuh pada Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).
Harapannya, dengan menjalankan regulasi pemerintah dan patuh pada ISPO maka
kelestarian dan keberlanjutan akan terwujud.

Ditambahkannya, keberadaan
perkebunan kelapa sawit di Kalteng ini seharusnya dapat menciptakan lapangan
pekerjaan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan perekonomian di Kalteng. “Sawit
ini kan menghasilkan buah setiap tahun, tentu harapannya perkebunan kepala
sawit dapat berkelanjutan dengan aspek lestari. Hal ini juga untuk menciptakan
lapangan pekerjaan dan perekonomian Kalteng,” tambahnya.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga
terus memonitor perusahaan perkebunan sawit terkait gaji karyawan melalui Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalteng. Sampai saat ini, sambungnya,
perkebunan yang ada di Kalteng telah menerapkan penggajian sesuai aturan.

Baca Juga :  Ivo: Deteksi Dini Kanker Payudara Perlu Dilakukan Rutin

“Sampai saat ini penggajian
karyawan tidak ada yang di bawah ketentuan, ini menujukkan bahwa penggajian
sudah memenuhi standar,” pungkasnya. (abw/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru