PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya melindungi kawasan hutan Kalimantan Tengah (Kalteng) dari tindak pidana kehutanan terus diperkuat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum mendorong sinergi agar penanganan kasus kehutanan tidak lagi berjalan secara sektoral.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining, menghadiri pembukaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Kehutanandi Swiss-Belhotel, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat subtema Membangun Kesamaan Persepsi dalam Pembuktian Tindak Pidana Kehutanan, Penguatan Peran PPNS Kehutanan dan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Agustan Saining menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam FGD. Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan penting untuk memperkuat koordinasi dan membangun kesamaan pemahaman dalam penegakan hukum di bidang kehutanan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam kegiatan ini. Kami berharap forum ini dapat menghasilkan pemahaman dan langkah bersama dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum kehutanan di Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara lebih adaptif, profesional, dan terintegrasi. Terlebih, persoalan tindak pidana di bidang kehutanan saat ini semakin kompleks.
“Penanganan tindak pidana kehutanan yang semakin kompleks tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral atau sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerja bersama serta penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum,” tambahnya.
Selain itu, forum tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dalam proses penegakan hukum, termasuk membangun kolaborasi yang lebih baik dengan aparat penegak hukum lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, sinergi yang kuat dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang tertib dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan, ungkapnya. (hfz)


