Pengerjaan Marka Jalan Biru di Palangka Raya Diawasi Ketat, PUPR Diminta Sesuaikan Aturan Pengadaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kelanjutan proyek pengerjaan marka jalan berwarna biru yang diperuntukkan bagi jalur sepeda di Kota Palangka Raya kini mendapat pengawasan ketat. Berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng diminta menyesuaikan pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Kepala Inspektorat Kalteng, Eko Sulistiono, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang wajib segera ditindaklanjuti oleh instansi teknis.

“Yang pasti, terkait marka jalan biru, sesuai dengan perintah Bapak Gubernur kemarin, pihak PU diminta untuk menyesuaikan pengerjaannya dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa,” ujar Eko Sulistiono, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :  Disbudpar Kalteng Perkuat Pelestarian Karungut Lewat Inovasi dan Edukasi

Menurut Eko, Dinas PUPR Kalteng saat ini sedang menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan penyesuaian agar pelaksanaan proyek tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Inspektorat sudah memeriksa dan memberikan rekomendasi agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Jadi, sekarang posisi mereka sedang dalam tahap penyesuaian,” tambahnya.

Inspektorat Kalteng juga memastikan pengawasan terhadap proyek tersebut akan terus dilakukan secara melekat sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Pengawasan terus kita lakukan secara melekat. Dalam artian, sebagaimana arahan Pak Gubernur, kita akan terus mengawasi. Karena rekomendasi sudah kita berikan, fokus kami sekarang adalah memantau bagaimana pelaksanaan atau tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat tersebut di lapangan,” tegas Eko.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  SELAMAT! Gubernur Kalteng Terima Penghargaan Kategori Inovasi Daerah Bidang Pendidikan

Dengan pengawasan yang terus dilakukan serta tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat, diharapkan pengerjaan fasilitas publik tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kelanjutan proyek pengerjaan marka jalan berwarna biru yang diperuntukkan bagi jalur sepeda di Kota Palangka Raya kini mendapat pengawasan ketat. Berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng diminta menyesuaikan pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Kepala Inspektorat Kalteng, Eko Sulistiono, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang wajib segera ditindaklanjuti oleh instansi teknis.

“Yang pasti, terkait marka jalan biru, sesuai dengan perintah Bapak Gubernur kemarin, pihak PU diminta untuk menyesuaikan pengerjaannya dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa,” ujar Eko Sulistiono, Sabtu (11/7/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Disbudpar Kalteng Perkuat Pelestarian Karungut Lewat Inovasi dan Edukasi

Menurut Eko, Dinas PUPR Kalteng saat ini sedang menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan penyesuaian agar pelaksanaan proyek tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Inspektorat sudah memeriksa dan memberikan rekomendasi agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Jadi, sekarang posisi mereka sedang dalam tahap penyesuaian,” tambahnya.

Inspektorat Kalteng juga memastikan pengawasan terhadap proyek tersebut akan terus dilakukan secara melekat sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Pengawasan terus kita lakukan secara melekat. Dalam artian, sebagaimana arahan Pak Gubernur, kita akan terus mengawasi. Karena rekomendasi sudah kita berikan, fokus kami sekarang adalah memantau bagaimana pelaksanaan atau tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat tersebut di lapangan,” tegas Eko.

Baca Juga :  SELAMAT! Gubernur Kalteng Terima Penghargaan Kategori Inovasi Daerah Bidang Pendidikan

Dengan pengawasan yang terus dilakukan serta tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat, diharapkan pengerjaan fasilitas publik tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru