29.4 C
Jakarta
Saturday, January 11, 2025

Jangan Tunda Penyelesaian Rekomendasi BPK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan arahan dari Gubernur agar kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dalam rencana aksi yang telah disepakati bersama.

Langkah ini diminta dilakukan sesuai mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, Jumat (10/1/2025).

“Identifikasi seluruh rekomendasi tanpa menunda, agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, baik yang bersifat material maupun administratif,” tegasnya.

Wagub juga meminta Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengoordinasikan perangkat daerah dalam menyampaikan dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLRHP) secara tepat dan sesuai.

Baca Juga :  Wapres RI Gibran Kunjungi Pasar di Palangka Raya, Bagikan Susu Gratis Hingga Sembako

“Jika ada rekomendasi yang belum dipahami, segera berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan. Kita semua berharap tindak lanjut ini dapat diselesaikan tepat waktu sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan,” tutupnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan arahan dari Gubernur agar kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dalam rencana aksi yang telah disepakati bersama.

Langkah ini diminta dilakukan sesuai mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, Jumat (10/1/2025).

“Identifikasi seluruh rekomendasi tanpa menunda, agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, baik yang bersifat material maupun administratif,” tegasnya.

Wagub juga meminta Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengoordinasikan perangkat daerah dalam menyampaikan dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLRHP) secara tepat dan sesuai.

Baca Juga :  Wapres RI Gibran Kunjungi Pasar di Palangka Raya, Bagikan Susu Gratis Hingga Sembako

“Jika ada rekomendasi yang belum dipahami, segera berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan. Kita semua berharap tindak lanjut ini dapat diselesaikan tepat waktu sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan,” tutupnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/