PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng, baik negeri maupun swasta yang menahan ijazah siswa hanya karena alasan ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.
“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah. Akan kami tindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Agustiar, Selasa (10/6/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, M Reza Prabowo membenarkan bahwa masih ditemukan kasus ijazah siswa yang ditahan selama bertahun-tahun oleh pihak sekolah.
“Ijazah itu ternyata sudah ditahan bertahun lamanya di sekolah. Ada yang memang ditahan karena BPP, uang baju, dan ada juga yang belum diambil siswanya yang sudah menjadi alumni. Sekolah punya kewajiban untuk proaktif menghubungi siswanya agar mengambil ijazahnya,” jelas Reza.
Ia menambahkan bahwa gubernur Kalteng sangat menyadari pentingnya ijazah sebagai salah satu kunci utama untuk membuka pintu kesuksesan generasi muda di Kalteng. Karena itu, Reza menekankan agar seluruh satuan pendidikan segera menindaklanjuti kebijakan ini.
“Pesan pak gubernur jelas. Jangan sampai ada siswa kita yang terhambat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan hanya karena ijazahnya ditahan,” tegasnya.(hfz)