PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam dan hutan Kalimantan Tengah (Kalteng) bagi kesejahteraan masyarakat, Gubernur Sugianto Sabran mengajukan sembilan permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Kesembilan permintaan Gubernur Kalteng tersebut, disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo langsung kepada Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar dalam acara ramah tamah bersama di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa malam, (7/11).
“Kami ingin sampaikan kepada Ibu Menteri, bahwa berkenaan dengan penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) agar tidak dibatasi maksimal 30 %. Ibu Menteri, kami sekali lagi menyampaikan untuk kepentingan strategis lainnya,” kata Wagub.
Wagub membeberkan permintaan kedua terkait perluasan DBH DR. Selain yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216 tahun 2021, juga dapat diperuntukkan bagi jalan desa penanganan stunting, pertanian, energi dan kelistrikan, pendidikan, dan program lainnya yang ada di sekitar kawasan hutan.
Ketiga, pemberian Plasma Hutan Tanaman Industri kepada masyarakat di sekitar wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman Industri. Keempat, pemberian izin PBPH Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun Restorasi Ekosistem (RE) diberikan di areal yang sudah mendapat rekomendasi gubernur.
Selanjutnya kelima, perluasan DBH dari Hasil Denda di harapkan bisa disalurkan juga untuk Pemerintah Provinsi beberapa persen. Keenam, PBPH yang luasnya lebih dari 100 ribu hektare agar dilakukan rasionalisasi luas tidak lebih dari 50 ribu hektar. Kemudian ketujuh, soal perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang sudah tidak aktif agar dicabut.
“Penetapan Tahura (Taman Hutan Raya, -red) Provinsi Kalimantan Tengah, Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah, dan skema pendapatan negara dari karbon trading agar dapat dibagihasilkan ke daerah,”ungkap Edy Pratowo.
Lebih lanjut, seperti diketahui, Kalteng memiliki luas wilayah sekitar 15,3 juta hektare, di mana sekitar 11,9 juta hektare wilayahnya ditunjuk sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Produksi 8,95 juta hektare, Hutan Lindung 1,35 juta hektare, dan Hutan Konservasi 1,62 juta hektare.
Kekayaan hutan yang luar biasa itu tentunya diharapkan dapat berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Sehingga harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan, yang perlu didukung dengan kebijakan strategis.
Sementara, Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar menyambut baik dan merespon positif 9 permintaan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran itu, untuk mendorong pengelolaan sektor kehutanan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Saya juga ingin merespons tadi yang catatan 9 poin, kata Pak Wagub pesan dari Pak Gubernur,” ungkap Menteri LHK RI Siti Nurbaya saat memberikan sambutan dalam acara itu.
Menteri Siti Nurbaya dalam kesempatan itu, langsung memberikan sejumlah tanggapan atas poin-poin yang diminta Gubernur Kalteng. Salah satunya terkait pengunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) agar tidak dibatasi 30% untuk kepentingan strategis lainnya.
“Apa-apa yang bisa untuk mencarikan jalan keluar bagi persoalan daerah. Jadi kami sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan pemahaman strategis lainnya itu yang justru harus dieksplorasi,” jelas Siti Nurbaya.
“Kita sudah mulai diskusikan dengan Kementerian Keuangan, diexplore pengertian strategis lainnya itu apa. Kawasan di luar hutan itu apa, dan pemulihan lingkungan itu bagaimana. Jadi dari situ kita akan kembangkan bahwa DBH-DR ini, bisa dimanfaatkan,” lanjutnya.
Terkait dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sudah tidak aktif agar dicabut, dikatakan menteri saat ini sedang proses klarifikasi. Untuk rasionalisasi PBPH, menteri juga sepakat.
“Rasionalisasi untuk PBPH maksimum 50 ribu hektare. Kalau saya sih setuju banget dan sebetulnya itu sudah kita terapkan, kecuali Papua bisa 100 ribu,” terangnya.
Siti Nurbaya juga membeberkan bahwa terkait permintaan penetapan Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah Provinsi Kalimantan Tengah telah disetujui.
“Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah sudah ditetapkan Surat Keputusannya dan besok akan diresmikan,”jelasnya.
Menteri LHK RI pun berpesan kepada para Dirjen Kementerian LHK untuk benar-benar memperhatikan poin-poin yang disampaikan Gubernur Kalteng itu.
“Nanti yang diminta oleh pak gubernur tadi ada 9 poin gak beres, rasanya gak lucu. Jadi musti beres,” pesannya.(hfz/biroadpim/hnd)