25.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana terus berupaya melakukan antisipasi tindak pidana perdagangan orang di wilayah ini.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada semua pihak, termasuk masyarakat, agar dapat meminimalisir tindak pidana yang terjadi ke depan dan mengancam masa depan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dr Rian Tangkudung melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Marwati Sukwatini mengatakan, kegiatan tersebut terkait gugus tugas tindak pidana perdagangan orang.

“Jadi kita hari ini melakukan rapat perdana dan tertuang dalam surat edaran gubernur sehingga ada 5 gugus tugas. Jadi masing-masing bersinergi melaksanakan pencegahan dan penanganan bersama instansi pemerintah dan ma-syarakat yang tergabung dalam gugus tugas,” katanya dilansir dari Kalteng Pos, Senin (7/6).

Baca Juga :  Food Estate Diharapkan Didukung Program Hulu Hingga Hilir

Menurut dia, terkait tindak pidana perdagangan orang, jika dilihat dalam keseharian yang menjadi korban adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Secara pandangan, di Kalteng seperti tidak kelihatan, namun sebenarnya banyak kasus.

Hanya karena tidak terungkap dan dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Sehingga hal ini menjadi momen untuk bersama-sama melakukan penanganan guna melihat sejauh mana kasus perdagangan orang di Kalteng, sehingga perlu diantisipasi.

“Sebetulnya berdasarkan data yang ada maka kasus tindak pidana perdagangan orang asli rendah yaitu tahun 2019 sebanyak 1 orang dan tahun 2020 ada 4 orang. Karena tidak terdata dan tidak dilaporkan kepada kami. Selain itu juga ada yang tidak memahami apakah mereka menjadi korban atau tidak,” tegasnya.

Dengan demikian upaya melakukan sosialisasi dan konsolidasi terus dilakukan sebagai upaya antisipasi, agar semakin banyak masyarakat yang memahami terkait tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Pemerataan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

“Sebagai contoh, ada anak putus sekolah yang jualan di jalanan. Itu bisa saja dimanfaatkan oleh orang tua mereka atau bahkan diorganisir oleh oknum tertentu dengan iming-iming uang. Ternyata anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersebut. Di usia mereka hanya bertugas mengenyam pendidikan dan tidak layak untuk dipekerjakan,” tuturnya.

Pihaknya berharap, pasca kegiatan tersebut, akan semakin banyak masyarakat yang memahami bentuk tindak pidana perdagangan orang, sehingga tidak mempekerjakan anak-anak untuk tujuan tertentu.

“Ini merupakan seluruh anggota gugus tugas, sehingga output dari kegiatan ini adalah upaya melakukan pencegahan serta meminimalisir tindakan pidana perdagangan orang di Kalteng dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Ini dapat diwujudkan jika sinergitas semua pihak melalui peran dari instansi masing-masing serta pengawasan masyarakat luas, sehingga anak-anak yang menjadi korban dapat diminimalisir.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana terus berupaya melakukan antisipasi tindak pidana perdagangan orang di wilayah ini.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada semua pihak, termasuk masyarakat, agar dapat meminimalisir tindak pidana yang terjadi ke depan dan mengancam masa depan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dr Rian Tangkudung melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Marwati Sukwatini mengatakan, kegiatan tersebut terkait gugus tugas tindak pidana perdagangan orang.

“Jadi kita hari ini melakukan rapat perdana dan tertuang dalam surat edaran gubernur sehingga ada 5 gugus tugas. Jadi masing-masing bersinergi melaksanakan pencegahan dan penanganan bersama instansi pemerintah dan ma-syarakat yang tergabung dalam gugus tugas,” katanya dilansir dari Kalteng Pos, Senin (7/6).

Baca Juga :  Food Estate Diharapkan Didukung Program Hulu Hingga Hilir

Menurut dia, terkait tindak pidana perdagangan orang, jika dilihat dalam keseharian yang menjadi korban adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Secara pandangan, di Kalteng seperti tidak kelihatan, namun sebenarnya banyak kasus.

Hanya karena tidak terungkap dan dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Sehingga hal ini menjadi momen untuk bersama-sama melakukan penanganan guna melihat sejauh mana kasus perdagangan orang di Kalteng, sehingga perlu diantisipasi.

“Sebetulnya berdasarkan data yang ada maka kasus tindak pidana perdagangan orang asli rendah yaitu tahun 2019 sebanyak 1 orang dan tahun 2020 ada 4 orang. Karena tidak terdata dan tidak dilaporkan kepada kami. Selain itu juga ada yang tidak memahami apakah mereka menjadi korban atau tidak,” tegasnya.

Dengan demikian upaya melakukan sosialisasi dan konsolidasi terus dilakukan sebagai upaya antisipasi, agar semakin banyak masyarakat yang memahami terkait tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Pemerataan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

“Sebagai contoh, ada anak putus sekolah yang jualan di jalanan. Itu bisa saja dimanfaatkan oleh orang tua mereka atau bahkan diorganisir oleh oknum tertentu dengan iming-iming uang. Ternyata anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersebut. Di usia mereka hanya bertugas mengenyam pendidikan dan tidak layak untuk dipekerjakan,” tuturnya.

Pihaknya berharap, pasca kegiatan tersebut, akan semakin banyak masyarakat yang memahami bentuk tindak pidana perdagangan orang, sehingga tidak mempekerjakan anak-anak untuk tujuan tertentu.

“Ini merupakan seluruh anggota gugus tugas, sehingga output dari kegiatan ini adalah upaya melakukan pencegahan serta meminimalisir tindakan pidana perdagangan orang di Kalteng dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Ini dapat diwujudkan jika sinergitas semua pihak melalui peran dari instansi masing-masing serta pengawasan masyarakat luas, sehingga anak-anak yang menjadi korban dapat diminimalisir.

Terpopuler

Artikel Terbaru