25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Komitmen Memperjuangkan Desa Dambung

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan Desa Dambung agar kembali ke wilayah artim di Kecamatan Dusun Tengah. Menurut dia, berbagai upaya terus dilakukan, termasuk mempersiapkan alternatif akhir untuk menempuh jalur hukum.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menyebutkan, belum lama ini dilakukan pertemuan tim dipimpin Sekda Bartim di Jakarta.

“Ini sedang berproses dan memang panjang, kita akan melakukan pendekatan dahulu (dengan Kabupaten Tabalong). Kalau tidak ditemui kesepakatan, ada jalur hukum yang akan kita lalui,” kata Ampera dilansir dari Kalteng Pos, Senin (7/6).

Bupati menjelaskan, Desa Dambung memiliki fakta sejarah budaya dan adat secara temurun, penduduk aslinya suku Dayak Lawangan. Dia menegaskan, Lawangan hanya terdapat di Dusun Tengah, bahkan dari situs peninggalan peradaban seperti gua yang terdapat tengkorak manusia dan jelas bukan dari Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Pos Dukungan Penanganan Covid-19 Sediakan Berbagai Layanan

“Suku Lawangan tidak ada di Taba-long,” tegas bupati seraya mengimbau ormas, demang, dan masyarakat agar tetap tenang dan ikut memantau perkembangan. Upaya diplomasi damai yang akan dilakukan diharapkan bupati menemui titik terang.

Sekadar informasi, upaya Pemkab Bartim mempertahankan Desa Dambung dengan telah menyurati Pemkab Tabalong. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas keberatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang tata batas Provinsi Kalteng dan Kalsel, lantaran ada pergeseran batas wilayah mencapai ribuan hektare.

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan Desa Dambung agar kembali ke wilayah artim di Kecamatan Dusun Tengah. Menurut dia, berbagai upaya terus dilakukan, termasuk mempersiapkan alternatif akhir untuk menempuh jalur hukum.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menyebutkan, belum lama ini dilakukan pertemuan tim dipimpin Sekda Bartim di Jakarta.

“Ini sedang berproses dan memang panjang, kita akan melakukan pendekatan dahulu (dengan Kabupaten Tabalong). Kalau tidak ditemui kesepakatan, ada jalur hukum yang akan kita lalui,” kata Ampera dilansir dari Kalteng Pos, Senin (7/6).

Bupati menjelaskan, Desa Dambung memiliki fakta sejarah budaya dan adat secara temurun, penduduk aslinya suku Dayak Lawangan. Dia menegaskan, Lawangan hanya terdapat di Dusun Tengah, bahkan dari situs peninggalan peradaban seperti gua yang terdapat tengkorak manusia dan jelas bukan dari Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Pos Dukungan Penanganan Covid-19 Sediakan Berbagai Layanan

“Suku Lawangan tidak ada di Taba-long,” tegas bupati seraya mengimbau ormas, demang, dan masyarakat agar tetap tenang dan ikut memantau perkembangan. Upaya diplomasi damai yang akan dilakukan diharapkan bupati menemui titik terang.

Sekadar informasi, upaya Pemkab Bartim mempertahankan Desa Dambung dengan telah menyurati Pemkab Tabalong. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas keberatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang tata batas Provinsi Kalteng dan Kalsel, lantaran ada pergeseran batas wilayah mencapai ribuan hektare.

Terpopuler

Artikel Terbaru