WFH Pemprov Kalteng Mulai Jumat Lusa, Pejabat Eselon II Tetap Wajib Ngantor

PROKALTENG.CO-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menerapkan sistem kerja WFH (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai pada Jumat pekan ini.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden,  mengungkapkan kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng.

“Tentu saja Pemerintah Kalteng saat ini menindaklanjuti arahan dari pusat dan melalui edaran bapak gubernur, WFH  di lingkungan pemprov maupun kabupaten/kota akan segera dimulai,” ungkap Linae dalam keterangannya, usai kegiatan di Bandara Lama Tjilik Riwut, Selasa (7/4/26).

Baca Juga :  Imbangi Ritel Modern, Kadisdagperin Kalteng Dorong UMKM Berinovasi Go Digital

Meski sebagian besar ASN diizinkan bekerja dari luar kantor, namun kebijakan ini tidak berlaku bagi jajaran pimpinan tinggi pratama.

Ia menegaskan bahwa pejabat struktural eselon II, setingkat kepala dinas, kepala biro, dan kepala badan, diwajibkan untuk tetap hadir di kantor WFO (Work From Office)

“Bagi pegawai atau pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kita masih tetap masuk. Masih tetap melakukan tugas-tugas, selama masa penerapan WFH. Agenda rapat dan koordinasi diupayakan untuk dialihkan ke ruang virtual. Diupayakan supaya kalaupun ada rapat bisa dilakukan secara daring,”ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Kehadiran pejabat eselon II di kantor ini, menurutnya difokuskan untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan secara langsung terhadap seluruh ASN di unit kerja masing-masing.

Baca Juga :  Diskominfosantik Kalteng Gelar Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Seruyan

Dia menegaskan bahwa Gubernur Kalteng telah memberikan instruksi tegas kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawal jalannya kebijakan ini. Sehingga standar pelayanan publik dan kinerja instansi tidak mengalami penurunan selama masa WFH. (her)

PROKALTENG.CO-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menerapkan sistem kerja WFH (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai pada Jumat pekan ini.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden,  mengungkapkan kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng.

Electronic money exchangers listing

“Tentu saja Pemerintah Kalteng saat ini menindaklanjuti arahan dari pusat dan melalui edaran bapak gubernur, WFH  di lingkungan pemprov maupun kabupaten/kota akan segera dimulai,” ungkap Linae dalam keterangannya, usai kegiatan di Bandara Lama Tjilik Riwut, Selasa (7/4/26).

Baca Juga :  Imbangi Ritel Modern, Kadisdagperin Kalteng Dorong UMKM Berinovasi Go Digital

Meski sebagian besar ASN diizinkan bekerja dari luar kantor, namun kebijakan ini tidak berlaku bagi jajaran pimpinan tinggi pratama.

Ia menegaskan bahwa pejabat struktural eselon II, setingkat kepala dinas, kepala biro, dan kepala badan, diwajibkan untuk tetap hadir di kantor WFO (Work From Office)

“Bagi pegawai atau pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kita masih tetap masuk. Masih tetap melakukan tugas-tugas, selama masa penerapan WFH. Agenda rapat dan koordinasi diupayakan untuk dialihkan ke ruang virtual. Diupayakan supaya kalaupun ada rapat bisa dilakukan secara daring,”ujarnya.

Kehadiran pejabat eselon II di kantor ini, menurutnya difokuskan untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan secara langsung terhadap seluruh ASN di unit kerja masing-masing.

Baca Juga :  Diskominfosantik Kalteng Gelar Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Seruyan

Dia menegaskan bahwa Gubernur Kalteng telah memberikan instruksi tegas kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawal jalannya kebijakan ini. Sehingga standar pelayanan publik dan kinerja instansi tidak mengalami penurunan selama masa WFH. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru