34.2 C
Jakarta
Wednesday, July 16, 2025

Kalteng Belum Terapkan WFA, Pemprov Masih Tunggu Juklak dan Juknis dari Pusat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) belum dapat mengimplementasikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja Fleksibel telah resmi berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menegaskan, hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai acuan daerah.

“Penerapan WFA belum bisa diberlakukan di Kalteng saat ini. Saya sudah pernah sampaikan sebelumnya, aturan juklak dan juknis dari pemerintah pusat belum ada. Jadi kita berjalan seperti biasanya saja,” ujar Lisda baru-baru ini.

Lisda menjelaskan, kebijakan WFA yang membolehkan ASN bekerja dari mana saja bertujuan menjaga motivasi dan produktivitas, khususnya di daerah padat penduduk yang kerap menghadapi kemacetan. Namun, menurutnya, kondisi di Kalteng berbeda dengan kota besar sehingga penerapan sistem kerja fleksibel belum menjadi kebutuhan mendesak.

Baca Juga :  DWP Harus Bisa Jadi Teladan di Dunia Nyata dan Maya

“Kalau kita di Kalteng, situasinya berbeda. Tidak ada masalah kepadatan seperti di kota besar. ASN kita masih bekerja Senin sampai Jumat seperti biasa,” imbuhnya.
Dengan belum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat, Pemprov Kalteng memastikan seluruh ASN tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) belum dapat mengimplementasikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja Fleksibel telah resmi berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menegaskan, hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai acuan daerah.

“Penerapan WFA belum bisa diberlakukan di Kalteng saat ini. Saya sudah pernah sampaikan sebelumnya, aturan juklak dan juknis dari pemerintah pusat belum ada. Jadi kita berjalan seperti biasanya saja,” ujar Lisda baru-baru ini.

Lisda menjelaskan, kebijakan WFA yang membolehkan ASN bekerja dari mana saja bertujuan menjaga motivasi dan produktivitas, khususnya di daerah padat penduduk yang kerap menghadapi kemacetan. Namun, menurutnya, kondisi di Kalteng berbeda dengan kota besar sehingga penerapan sistem kerja fleksibel belum menjadi kebutuhan mendesak.

Baca Juga :  DWP Harus Bisa Jadi Teladan di Dunia Nyata dan Maya

“Kalau kita di Kalteng, situasinya berbeda. Tidak ada masalah kepadatan seperti di kota besar. ASN kita masih bekerja Senin sampai Jumat seperti biasa,” imbuhnya.
Dengan belum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat, Pemprov Kalteng memastikan seluruh ASN tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru