Site icon Prokalteng

Dua Raperda Kalteng Ditetapkan Jadi Perda

Wagub Kalteng Edy Pratowo (kiri) bersama dengan Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak menandatangi dua raperda untuk ditetapkan menjadi Perda di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (6/7). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyetujui dan menandatangani dua rancangan peraturan daerah (raperda). Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Kamis (6/7).

Raperda itu disetujui dalam rapat paripurna ke – 7 masa persidangan II masa tahun sidang 2023 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak. Turut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo beserta jajaran anggota DPRD Kalteng dan Forkopimda.

Raperda yang disetujui dan dijadikan perda yakni Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Juru bicara Pansus, Siti Nafsiah mengatakan, hasil akhir pembahasan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan terhadap raperda fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika Pasca Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghasilkan 9 BAB dan 35 Pasal.

“Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pasca Hasil Fasilitasi Kementrian Dalam Negeri menghasilkan 8 BAB dan 23 Pasal,” ujarnya dalam laporan pansus.

Legislator dari fraksi Golkar DPRD Kalteng ini mengungkapkan, pendapat Akhir 7 Fraksi Pendukung DPRD melalui juru bicaranya masing-masing dapat menerima dan menyetujui. Dua Raperda Provinsi Kalteng untuk ditetapkan menjadi Perda Kalteng.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak bersama dengan Wagub Kalteng Edy Pratowo menandatangani persetujuan bersama. Terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng yang kini ditetapkan menjadi Perda Kalteng.

Sementara itu, Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan, dengan adanya Perda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,  berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal di Kalteng.

“Sehingga kualitas dari penerus-penerus kita nanti merupakan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berguna bagi Negara dan Daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Edy menjelaskan pemerintah daerah memiliki tugas penting yaitu melakukan Pembinaan, Pendidikan, Pelatihan dan Sosialisasi terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah tersebut yang wajib menjadi suatu kebijakan secara tertulis dalam produk hukum daerah berupa Perda.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Maka ada payung hukum yang pasti terhadap tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Untuk menjaga wawasan kebangsaan dan pendidikan Pancasila akan tetap utuh terjaga di masyarakat Kalimantan Tengah,” imbuhnya. (pri/hfz)

Exit mobile version