Pemprov Kalteng Pastikan PPPK Aman dari PHK di Tengah Efisiensi Anggaran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat, meskipun saat ini pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng, sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan adanya pengurangan pegawai.

“Sampai saat ini masih aman, khususnya dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan kami. Namun untuk penggajian berada di bawah Badan Keuangan,” katanya, Rabu (1/4).

Menurutnya, status PPPK yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dasar kuat bahwa keberadaan mereka tetap dilindungi dalam sistem kepegawaian pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta para PPPK tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.

Baca Juga :  Gubernur Tegaskan Pemprov dan Seluruh Kabupaten|Kota Komitmen Berantas

Lisda juga menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang berbeda dengan tenaga kontrak biasa. Secara status, PPPK setara sebagai ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kondisinya masih aman. Kami berharap tetap bekerja seperti biasa, karena PPPK berbeda dengan tenaga kontrak biasa dan statusnya setara sebagai bagian dari ASN seperti PNS,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah, Lisda mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk tetap menjaga kinerja dan integritas. Ia menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, serta loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“ASN harus bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, profesional dalam menjalankan tugas, serta tetap loyal karena terikat oleh ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Wagub Sangat Terkesan Wisata Air Terjun Sahai Gantung

Sementara itu, untuk tenaga non-ASN seperti outsourcing dan tenaga kontrak, Lisda menjelaskan bahwa pengadaannya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah. Namun, pengadaan tersebut tetap dibatasi sesuai kebutuhan dan jenis pekerjaan tertentu.(zia/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat, meskipun saat ini pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng, sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan adanya pengurangan pegawai.

Electronic money exchangers listing

“Sampai saat ini masih aman, khususnya dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan kami. Namun untuk penggajian berada di bawah Badan Keuangan,” katanya, Rabu (1/4).

Menurutnya, status PPPK yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dasar kuat bahwa keberadaan mereka tetap dilindungi dalam sistem kepegawaian pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta para PPPK tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.

Baca Juga :  Gubernur Tegaskan Pemprov dan Seluruh Kabupaten|Kota Komitmen Berantas

Lisda juga menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang berbeda dengan tenaga kontrak biasa. Secara status, PPPK setara sebagai ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kondisinya masih aman. Kami berharap tetap bekerja seperti biasa, karena PPPK berbeda dengan tenaga kontrak biasa dan statusnya setara sebagai bagian dari ASN seperti PNS,” tegasnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah, Lisda mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk tetap menjaga kinerja dan integritas. Ia menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, serta loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“ASN harus bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, profesional dalam menjalankan tugas, serta tetap loyal karena terikat oleh ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Wagub Sangat Terkesan Wisata Air Terjun Sahai Gantung

Sementara itu, untuk tenaga non-ASN seperti outsourcing dan tenaga kontrak, Lisda menjelaskan bahwa pengadaannya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah. Namun, pengadaan tersebut tetap dibatasi sesuai kebutuhan dan jenis pekerjaan tertentu.(zia/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru