31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Gubernur Rekomendasikan Penghentian Perpanjangan PKP2B

PROKALTENG.CO – Kalimantan Tengah memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (3P) serta sumber daya alam potensial lainnya yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Setidaknya di wilayah Kalimantan Tengah terdapat 7 (tujuh) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).

Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi. Namun hingga saat ini, belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.

Baca Juga :  Pemprov Sosialisasikan Gerakan Diversifikasi Pangan Lokal, Ini Sasara

Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka Gubernur Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut antara lain, “menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dan tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas nama PT Pari Coal dan PT Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022,” tegasnya.

Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah ini sejalan dengan kebijakan Presiden  Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja. “Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Baca Juga :  Cuacanya Panas, Rutin Konsumsi Air Putih dan Makanan Bergizi

Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan miliaran rupiah untuk  anggaran perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana Data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar Rp750 Miliar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.

Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.

 






Reporter: Arjoni

PROKALTENG.CO – Kalimantan Tengah memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (3P) serta sumber daya alam potensial lainnya yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Setidaknya di wilayah Kalimantan Tengah terdapat 7 (tujuh) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).

Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi. Namun hingga saat ini, belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.

Baca Juga :  Pemprov Sosialisasikan Gerakan Diversifikasi Pangan Lokal, Ini Sasara

Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka Gubernur Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut antara lain, “menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dan tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas nama PT Pari Coal dan PT Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022,” tegasnya.

Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah ini sejalan dengan kebijakan Presiden  Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja. “Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Baca Juga :  Cuacanya Panas, Rutin Konsumsi Air Putih dan Makanan Bergizi

Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan miliaran rupiah untuk  anggaran perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana Data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar Rp750 Miliar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.

Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.

 






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru