PALANGKA RAYA ,
KALTENGPOS.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran kembali
mengingatkan semua elemen masyarakat untuk tetap menerapkan protokol
kesehatan saat beribadah.  Baik itu di gereja,
masjid dan rumah ibadah lainnya. Pasalnya, sampai
saat ini kasus pasien positif terus mengalami penambahan.
Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, disiplin protokol perlu
dilakukan agar rumah ibadah tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan ibadah di semua rumah ibadah wajib memerhatikan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga keberadaan rumah ibadah ini
tidak menjadi tempat penyebaran terlebih membuat klaster,†ucapnya.
Dia meminta bupati dan wali kota selaku ketua satuan tugas
penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing untuk memerhatikan aktivitas di
rumah ibadah. Bahkan seluruh penanggungjawab rumah ibadah juga diingatkan agar
dalam pelaksanaan revitalisasi fungsi rumah ibadah benar-benar memerhatikan
protokol kesehatan.Â
Fasilitas pendukung protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan,
penyediaan cairan pembersih tangan, tanda pengaturan tempat, dan fasilitas
lainnya, harus benar-benar dilengkapi. Anggota jemaat atau jamaah pun dalam
melaksanakan ibadah wajib mematuhi
protokol kesehatan.
“Saya minta seluruh pihak bersama-sama melakukan upaya terbaik
sehingga gereja, masjid ataupun fasilitas ibadah lainnya tidak menjadi klaster
penyebaran Covid-19 di Kalteng,†ujarnya.
Orang nomor satu di Pemprov Kalteng ini menambahkan, harus ada
upaya untuk mendukung meringankan beban tugas tenaga medis dan seluruh elemen
yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Langkah sederhana hanya dengan
disiplin menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak atau tidak berkerumun
hingga kewajiban menggunakan masker.
“Karena dengan mentaati protokol kesehatan ini, secara langsung
menekan angka penyebaran. Kalau bisa ditekan angkanya, maka Covid-19 semakin
capat tertangani,†ucapnya.
Oleh sebab itu selain rumah ibadah, kasus penyebaran
Covid-19 di perkantoran juga harus diantisipasi guna menghidari klaster baru.
Baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah,wajib
memerhatikan protokol kesehatan dalam semua aktivitas.Â
“Seluruh penanggung jawab kantor agar mematuhi protokol kesehatan
dimaksud. Ini juga bagian dari menjaga produktivitas kerja dengan tetap aman
dari Covid-19,†tandasnya.