33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tingkatkan Pemahaman Perangkat Daerah Terkait SPIP

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2024 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin (5/2/2024).

Adapun kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait SPIP dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, yaitu Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng Hanggara Atmana dan Koordinator Pengawasan Bidang APD BPKP Provinsi Kalteng Dwito Santoso.

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh perangkat daerah yang telah hadir, hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  10 Juta Lebih, Kejahatan Siber Serang Domain Pemprov Kalteng

Lebih lanjut, Saring menjelaskan bahwa SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang dibangun dan dilaksanakan di setiap organisasi pemerintah, sebagaimana PP No. 60 Tahun 2008 yang mengamanatkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Wali Kota/Bupati wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah untuk memberikan keyakinan memadai atau memberikan jaminan bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan negara/daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap penyelenggaraan SPIP Terintegrasi berada pada Level 3 (tiga) dengan skor 3.056, pengelolaan Manajemen Risiko Indeks (MRI) dengan skor 2.713, sedangkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dengan skor 2.838. Hal ini tentunya menjadi perhatian dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, dengan menerapkan manajemen risiko yang mendukung pencapaian tujuan organisasi. Sehingga diharapkan Capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap penyelenggaraan SPIP terintegrasi dapat meningkat di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya. (tim)

Baca Juga :  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Kalteng Ikuti Pelatihan Capacity Building

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2024 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin (5/2/2024).

Adapun kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait SPIP dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, yaitu Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng Hanggara Atmana dan Koordinator Pengawasan Bidang APD BPKP Provinsi Kalteng Dwito Santoso.

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh perangkat daerah yang telah hadir, hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  10 Juta Lebih, Kejahatan Siber Serang Domain Pemprov Kalteng

Lebih lanjut, Saring menjelaskan bahwa SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang dibangun dan dilaksanakan di setiap organisasi pemerintah, sebagaimana PP No. 60 Tahun 2008 yang mengamanatkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Wali Kota/Bupati wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah untuk memberikan keyakinan memadai atau memberikan jaminan bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan negara/daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap penyelenggaraan SPIP Terintegrasi berada pada Level 3 (tiga) dengan skor 3.056, pengelolaan Manajemen Risiko Indeks (MRI) dengan skor 2.713, sedangkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dengan skor 2.838. Hal ini tentunya menjadi perhatian dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, dengan menerapkan manajemen risiko yang mendukung pencapaian tujuan organisasi. Sehingga diharapkan Capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap penyelenggaraan SPIP terintegrasi dapat meningkat di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya. (tim)

Baca Juga :  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Kalteng Ikuti Pelatihan Capacity Building

Terpopuler

Artikel Terbaru