Site icon Prokalteng

Pemprov Sampaikan Jawaban Pemandangan Fraksi Terhadap Raperda Inisiati

pemprov-sampaikan-jawaban-pemandangan-fraksi-terhadap-raperda-inisiati

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui wakilnya
Habib Ismail bin Yahya menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi
terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kalteng. Jawaban tersebut berdasarkan
pendapat-pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke-5 Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2020 di hari sebelumnya, Senin (3/2) lalu.

Habib Ismail bin Yahya
menyebutkan, terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman
Masyarakat dam Perlindungan Masyarakat menjadi salah satu perwujudan dari
Kalteng Berkah semakin nyata dan dirasa oleh seluruh masyarakat Bumi Tambun
Bungai ini.

“Jadi hari ini (kemarin,red) kami
sudah menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-frkasi terhadap dua raperda
Kalteng, salah satunya adalah tentang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum,
Ketentraman Masyarakat dam Perlindungan Masyarakat,” katanya, Selasa (4/2).

Diungkapkannya, beberapa pendapat
salah satunya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang
menyebutkan, bahwa perlu adanya pengaturan tentang penggunaan bahasa yang
santun, tertib ketenagakerjaan dan pemanfaatan energi baru terbarukan. Termasuk
penyelenggaraan pelayanan publik serta adanya penghormatan terhadap simbol-simbol
negara.

“Terhadap pendapat itu, kami
sampaikan bahwa pengaturan hal tersebut telah diatur oleh ketentuan yang Iebih
tinggi. Oleh karena itu, dalam raperda ini tidak Iagi diatur karena bukan
kewenangan Pemprov Kalteng untuk mengatur hal tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap pendapat
yang disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga terhadap
raperda ini yang menyebtukan bahwa setiap orang yang melakukan praktek
pengobatan tradisional harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap tanggapan ini, pihaknya
menyatakan bahwa raperda ini merupakan penegasan dari Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

“Sehingga dalam dalam Permenkes
ini mengatur tentang setiap orang yang melakukan praktek Iayanan kesehatan
tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT),”
tegasnya.

Harapannya, adanya
pendapat-pendapat yang disampaikan oleh anggota dewan itu menjadi salah satu
bahan untuk mewujudkan raperda ini menjadi perda nantinya. “Kami sepakat
terhadap saran dan masukan agar raperda ini benar-benar dibahas pasal demi
pasal sehingga menghasilkan perda yang dapat dilaksanakan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi,” pungkasnya. (abw/ari/nto)

Exit mobile version