30.1 C
Jakarta
Tuesday, April 16, 2024

Pemprov Berupaya Tuntaskan Permasalahan Perizinan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng
terus memperhatikan masalah lingkungan, salah satunya adalah hutan. Untuk itu,
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran selama menjabat sebagai kepala daerah di
Kalteng ini terus berusaha menyelesaikan permasalahan-permasalahan perizinan
baik sektor perkebunan dan pertambangan.

Diungkapkannya, sejak menjabat
pada 2016 lalu pihaknya sudah mengajukan pencabutan sebanyak 1,9 juta hektare
izin perkebunan yang masuk dalam tahap pertama.

Tahap kedua, pihaknya juga sudah
mengajukan 800 hektare izin perkebunan dari total empat juta hektare izin
perkebunan yang diberikan.

“Tentu, ini adalah salah satu
perhatian kami (Pemprov Kalteng,red) dalam rangka menjaga hutan dan
lingkungan,” katanya di Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini.

Baca Juga :  Makin Banyak Orang Tak Acuh, akan Makin Banyak yang Tertular

Tetapi, lanjutnya, dalam hal
pencabutan izin ini bukan menjadi wilayah Pemprov Kalteng dalam hal ini
gubernur, tetapi menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota dalam hal
ini bupati atau wakil bupati. Untuk itu, pihaknya meminta agar kepala darah di
kabupaten/kota responsif terhadap hal ini dan segera melakukan pencabutan izin.

“Yang berhak mencabut izin adalah
bupati/wali kota, bukan gubernur. Jadi kami meminta kepala daerah untuk
mencabutnya, tetapi apabila selama tiga kali permintaan ini tidak diindahkan
maka menjadi kewenangan provinsi untuk mencabutnya,” pungkasnya. (abw/ari/nto)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng
terus memperhatikan masalah lingkungan, salah satunya adalah hutan. Untuk itu,
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran selama menjabat sebagai kepala daerah di
Kalteng ini terus berusaha menyelesaikan permasalahan-permasalahan perizinan
baik sektor perkebunan dan pertambangan.

Diungkapkannya, sejak menjabat
pada 2016 lalu pihaknya sudah mengajukan pencabutan sebanyak 1,9 juta hektare
izin perkebunan yang masuk dalam tahap pertama.

Tahap kedua, pihaknya juga sudah
mengajukan 800 hektare izin perkebunan dari total empat juta hektare izin
perkebunan yang diberikan.

“Tentu, ini adalah salah satu
perhatian kami (Pemprov Kalteng,red) dalam rangka menjaga hutan dan
lingkungan,” katanya di Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini.

Baca Juga :  Makin Banyak Orang Tak Acuh, akan Makin Banyak yang Tertular

Tetapi, lanjutnya, dalam hal
pencabutan izin ini bukan menjadi wilayah Pemprov Kalteng dalam hal ini
gubernur, tetapi menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota dalam hal
ini bupati atau wakil bupati. Untuk itu, pihaknya meminta agar kepala darah di
kabupaten/kota responsif terhadap hal ini dan segera melakukan pencabutan izin.

“Yang berhak mencabut izin adalah
bupati/wali kota, bukan gubernur. Jadi kami meminta kepala daerah untuk
mencabutnya, tetapi apabila selama tiga kali permintaan ini tidak diindahkan
maka menjadi kewenangan provinsi untuk mencabutnya,” pungkasnya. (abw/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru