29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Kadisdik Kalteng: Belum Ada Daerah Laporan Laksanakan PTM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Plt Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kalteng Mofit Saptono Subagio memastikan, belum ada satuan pendidikan
di kabupaten/kota yang menyampaikan laporan terkait pelaksanaan pembelajaran
tatap muka (PTM). Pasalnya, sejak dikeluarkannya panduan pembelajaran tahun
pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, proses pengajuan masih berada
ditingkat persetujuan sekolah dan orangtua serta izin Satgas Covid-19
kabupaten/kota.

“Saat ini, semua sekolah
dalam konsolidasi dengan orang tua siswa dan satgas covid setempat. Jadi kita
menunggu saja hasil konsolidasi pihak sekolah, orangtua siswa, dan Satgas
Covid-19,” kata Mofit Saptono Subagio, Selasa (5/1).

Dia memastikan, sampai saat ini
pihaknya belum menerima laporan terkait sekolah yang melaksanakan pembelajaran
tatap muka. “Sampai saat ini, belum ada yang melaporkan secara resmi.
Sebagian besar masih menjalankan pembelajaran secara jarak jauh dengan model
dan moda yang memungkinkan,” ucapnya.

Baca Juga :  ASN Dislutkan Kalteng Kumpulkan ZIS Untuk Korban Banjir di Kalsel

Pemprov Kalteng telah keluarkan
panduan penerapan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi
Covid-19. Panduan tersebut sebagai syarat melakukan pembelajaran tatap muka
setelah mendapat izin dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ada sekitar 13 point panduan
pembelajaran selama pandemi Covid-19 dan kemudian masing-masing point diatur
hingga teknis pelaksanaan pembelajaran, ruangan, sampai praktik pembelajaran di
sekolah. Pada point II kepala satuan pendidikan membuat pernyataan siap atau tidak
siap melaksanakan pembelajaran di sekolahnya.

Dan pada point III disebutkan
satuan pendidikan yang tidak siap melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan, maka pembelajaran dapat dilakukan dengan daring atau luring atau
kombinasi keduanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi satuan pendidikan yang
siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, pelaksanaannya harus dengan
persetujuan orangtua siswa, yang mana persetujuan orangtua dapat
dipresentasikan melalui keputusan komite sekolah. Namun jika orangtua siswa
tidak menyetujui, maka pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan,” itu
seperti tertulis di point IV dan V pada panduan pembelajaran tahun 2020-2021 di
masa pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Baca Juga :  Turun Langsung, Gubernur Salurkan Bantuan Banjir di Kuala Kuayan

Dan jika orang tua dan sekolah
menyetujui melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun Satgas Covid-19 tidak
memberikan izin, maka pembelajaran tatap muka tidak dapat dilaksanakan. Hal itu
tertuang pada point VI dalam surat panduan pembelajaran di masa pandemi
Covid-19. 

Pada point-point berikutnya
diatur lebih rinci lagi terkait pembelajaran tatap muka oleh Pemprov Kalteng.
Dan surat panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 tersebut telah
disampaikan kepada bupati/walikota se Kalteng untuk ditindaklanjuti dan
disosialisasikan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Plt Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kalteng Mofit Saptono Subagio memastikan, belum ada satuan pendidikan
di kabupaten/kota yang menyampaikan laporan terkait pelaksanaan pembelajaran
tatap muka (PTM). Pasalnya, sejak dikeluarkannya panduan pembelajaran tahun
pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, proses pengajuan masih berada
ditingkat persetujuan sekolah dan orangtua serta izin Satgas Covid-19
kabupaten/kota.

“Saat ini, semua sekolah
dalam konsolidasi dengan orang tua siswa dan satgas covid setempat. Jadi kita
menunggu saja hasil konsolidasi pihak sekolah, orangtua siswa, dan Satgas
Covid-19,” kata Mofit Saptono Subagio, Selasa (5/1).

Dia memastikan, sampai saat ini
pihaknya belum menerima laporan terkait sekolah yang melaksanakan pembelajaran
tatap muka. “Sampai saat ini, belum ada yang melaporkan secara resmi.
Sebagian besar masih menjalankan pembelajaran secara jarak jauh dengan model
dan moda yang memungkinkan,” ucapnya.

Baca Juga :  ASN Dislutkan Kalteng Kumpulkan ZIS Untuk Korban Banjir di Kalsel

Pemprov Kalteng telah keluarkan
panduan penerapan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi
Covid-19. Panduan tersebut sebagai syarat melakukan pembelajaran tatap muka
setelah mendapat izin dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ada sekitar 13 point panduan
pembelajaran selama pandemi Covid-19 dan kemudian masing-masing point diatur
hingga teknis pelaksanaan pembelajaran, ruangan, sampai praktik pembelajaran di
sekolah. Pada point II kepala satuan pendidikan membuat pernyataan siap atau tidak
siap melaksanakan pembelajaran di sekolahnya.

Dan pada point III disebutkan
satuan pendidikan yang tidak siap melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan, maka pembelajaran dapat dilakukan dengan daring atau luring atau
kombinasi keduanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi satuan pendidikan yang
siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, pelaksanaannya harus dengan
persetujuan orangtua siswa, yang mana persetujuan orangtua dapat
dipresentasikan melalui keputusan komite sekolah. Namun jika orangtua siswa
tidak menyetujui, maka pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan,” itu
seperti tertulis di point IV dan V pada panduan pembelajaran tahun 2020-2021 di
masa pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Baca Juga :  Turun Langsung, Gubernur Salurkan Bantuan Banjir di Kuala Kuayan

Dan jika orang tua dan sekolah
menyetujui melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun Satgas Covid-19 tidak
memberikan izin, maka pembelajaran tatap muka tidak dapat dilaksanakan. Hal itu
tertuang pada point VI dalam surat panduan pembelajaran di masa pandemi
Covid-19. 

Pada point-point berikutnya
diatur lebih rinci lagi terkait pembelajaran tatap muka oleh Pemprov Kalteng.
Dan surat panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 tersebut telah
disampaikan kepada bupati/walikota se Kalteng untuk ditindaklanjuti dan
disosialisasikan.

Terpopuler

Artikel Terbaru