PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) 2026-2030 melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aktor non-pemerintah.
“Dalam Tahap Langkah-langkah Teknis Penyusunan Renaksi TPB/SDGs, kita baru melangkah pada tahap empat yaitu melaksanakan pembahasan draf Renaksi TPB/SDGs baik narasi maupun matriks,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng, Syahfiri mewakili Pj. Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden pada Workshop Membangun Keterlibatan Aktor Non Pemerintah dalam Penyusunan RAD TPB/SDGs Provinsi Kalimantan Tengah 2026-2030 di Aula Bapperida Kalteng, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penyusunan RAD SDGs merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menjadi pedoman daerah dalam menyelaraskan target pembangunan dengan agenda nasional dan global.
“Saya berharap pada tahun ini juga kita sudah melangkah ke tahap selanjutnya minimal penyempurnaan draf final Renaksi oleh Tim Pelaksana TPB/SDGs,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyusunan RAD memuat indikator-indikator SDGs yang mengacu pada dokumen perencanaan daerah yang telah ada dan bersifat mengikat, sehingga dapat menjadi dasar penetapan target pembangunan daerah.
“Hasil proyeksi ini bermanfaat sebagai acuan perencanaan daerah seperti RAD, RPJMD dan RKPD serta sejalan dengan target nasional SDGs,” lanjutnya.
Selain itu, Bapperida Kalteng juga berkolaborasi dengan GIZ melalui proyek SDGs-SSTC Phase II yang berfokus pada penguatan kapasitas perencanaan kebijakan dan kemitraan multipemangku kepentingan.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan prinsip No One Left Behind atau tidak ada yang tertinggal dapat diwujudkan dalam setiap proses pembangunan daerah,” tambahnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan penyusunan RAD SDGs dapat segera diselesaikan dan ditetapkan melalui peraturan gubernur.
“Target tahun depan kita sudah menerbitkan pergubnya dan menyelesaikan penyusunan Renaksi di tingkat daerah,” tutupnya. (adr)


