PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor plat KH. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Sosialisasi program dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng, bertempat di Aula OPAD Kantor Bapenda, Selasa (3/6/2025), dengan melibatkan sejumlah media.
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menyebut, kebijakan ini merupakan wujud misi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemutihan pajak dianggap menjadi langkah strategis guna meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor adalah kesempatan emas bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan dan denda pajak, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.
โSaat ini di Kalimantan Tengah, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar, terdapat sekitar 61% menunggak pajak,โ tutur Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo dalam penyampaian laporannya tentang tunggakan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Anang Dirjo juga menyampaikan bahwa nilai total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 Triliun jika dihitung dengan denda. โMelalui kebijakan Pemutihan, jika 30% saja kendaraan ini kembali aktif, daerah bisa mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar,โ jelasnya.
โSelain meringankan masyarakat, Pemutihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan dengan manfaat strategis tambahan membantu pemerintah menyusun data kendaraan yang lebih akurat dan valid, serta mengurangi biaya operasional di lapangan,โ pungkasnya. (mmckalteng)