28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Reforma Agraria Jadi Kewajiban Pemerintah

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, bahwa reforma agraria
perlu dilakukan penataan kembali di Provinsi Kalteng.

“Reforma
agraria merupakan upaya penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan,
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya di Aula Jaya Tingang, Sabtu
(30/7).

Secara
operasional, reforma agraria dilaksanakan dalam dua tahapan pokok, yaitu
penataan kembali struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah berdasarkan hukum dan aturan perundang-undangan pertanahan.

“Penataan
aset, sumber ekonomi, pengetahuan untuk mengembangkan kemampuan dalam
pengelolaan tanah sebagai sumber penataan aset,” tegasnya.

Salah satu objek
reforma agraria di Kalteng berasal dari penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan, yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup sebagai sumber
tora.

Baca Juga :  Dinas TPHP Bakal Tingkatkan Produksi Pertanian di Food Estate

Menurut
Sugianto, karena tujuan reforma agraria merupakan restrukturisasi dan keadilan,
maka pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan masyarakat Kalteng.

Lanjutnya, reforma
agraria tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki ekonomi, tapi juga bertujuan
terjadi transformasi sosial di pedesaan, yang berkeadilan dan berbasiskan
penataan ulang struktur agraria.

Penguatan
ekonomi kerakyatan juga menjadi fokus dari reforma agraria sehingga dengan
sendirinya dapat menumbuhkan kesejahteraan.
Menurut gubernur, reforma
agraria juga menjadi upaya sistematis untuk mengubah tatanan struktur agraria
sehingga menghasilkan struktur baru yang berkeadilan dan makmur.

Lebih lanjut,
gubernur juga mengatakan, bahwa reforma agraria harus dilakukan secara
sistematis menyeluruh di seluruh Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban untuk
melaksanakan reforma agraria dan juga menyelesaikan permasalahan agrarian hingga
tuntas.

Baca Juga :  Petani di Food Estate Akan Panen Raya, Diminta Tak Jual Gabah Tapi Ber

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, bahwa reforma agraria
perlu dilakukan penataan kembali di Provinsi Kalteng.

“Reforma
agraria merupakan upaya penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan,
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya di Aula Jaya Tingang, Sabtu
(30/7).

Secara
operasional, reforma agraria dilaksanakan dalam dua tahapan pokok, yaitu
penataan kembali struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah berdasarkan hukum dan aturan perundang-undangan pertanahan.

“Penataan
aset, sumber ekonomi, pengetahuan untuk mengembangkan kemampuan dalam
pengelolaan tanah sebagai sumber penataan aset,” tegasnya.

Salah satu objek
reforma agraria di Kalteng berasal dari penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan, yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup sebagai sumber
tora.

Baca Juga :  Dinas TPHP Bakal Tingkatkan Produksi Pertanian di Food Estate

Menurut
Sugianto, karena tujuan reforma agraria merupakan restrukturisasi dan keadilan,
maka pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan masyarakat Kalteng.

Lanjutnya, reforma
agraria tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki ekonomi, tapi juga bertujuan
terjadi transformasi sosial di pedesaan, yang berkeadilan dan berbasiskan
penataan ulang struktur agraria.

Penguatan
ekonomi kerakyatan juga menjadi fokus dari reforma agraria sehingga dengan
sendirinya dapat menumbuhkan kesejahteraan.
Menurut gubernur, reforma
agraria juga menjadi upaya sistematis untuk mengubah tatanan struktur agraria
sehingga menghasilkan struktur baru yang berkeadilan dan makmur.

Lebih lanjut,
gubernur juga mengatakan, bahwa reforma agraria harus dilakukan secara
sistematis menyeluruh di seluruh Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban untuk
melaksanakan reforma agraria dan juga menyelesaikan permasalahan agrarian hingga
tuntas.

Baca Juga :  Petani di Food Estate Akan Panen Raya, Diminta Tak Jual Gabah Tapi Ber

Terpopuler

Artikel Terbaru