27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan, Ini Syaratnya

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Kalteng telah
mengeluarkan surat resmi protokol pendidikan sebagai tindaklanjut surat
keputusan  bersama (SKB) 4 Menteri Presiden Joko Widodo.  Mengacu hal tersebut, akhirnya Pemprov Kalteng
memperbolehkan dilakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) namun dengan syarat
dan ketentuan tertentu.

“Menyikapi
SKB 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri, kami telah mengeluarkan surat tentang penyelenggaraan
pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19. Surat itu telah
disampaikan kepada bupati/wali kota se Kalteng,” kata Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Kalteng Mofit Saptono Subagio, Minggu (3/1).

Dia
mengatakan, pada dasarnya Pemprov Kalteng mempersilakan untuk dilakukan
pembelajaran tatap muka. Namun, itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku selama pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Cegah Corona, Tak Ada Pilihan Lain, Selain Disiplin

“Pemerintah
daerah dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
sesuai dengan resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Percepatan Penangan Covid-19 di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Dan kita sudah
mengeluarkan panduan pembejalaran tatap muka selama Pandemi,” ucap Mofit.

Adapun 3
point Protokol Pendidikan dalam rangka menindaklanjuti SKB 4 Menteri di atas, antara
lainnya adalah:

1.
Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dapat dilakukan setelah mendapat
izin dari dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota masing-masing dengan harus
menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara maksimal.

2.
Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 perbedoman pada panduan
penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun pelajaran 2020-2021 di masa
pandemi Covid-19 Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Kalteng Terus Bertambah, Satgas Ingatkan Masyarakat

3. Memerintahkan kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota untuk menyosialisasikan pedoman penyelenggaraan pembelajaran
tahun pelajaran 2020-2021 di masa pendemi Covid-19 Provinsi Kalteng kepada satuan
pendidikan di bawah binaannya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Kalteng telah
mengeluarkan surat resmi protokol pendidikan sebagai tindaklanjut surat
keputusan  bersama (SKB) 4 Menteri Presiden Joko Widodo.  Mengacu hal tersebut, akhirnya Pemprov Kalteng
memperbolehkan dilakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) namun dengan syarat
dan ketentuan tertentu.

“Menyikapi
SKB 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri, kami telah mengeluarkan surat tentang penyelenggaraan
pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19. Surat itu telah
disampaikan kepada bupati/wali kota se Kalteng,” kata Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Kalteng Mofit Saptono Subagio, Minggu (3/1).

Dia
mengatakan, pada dasarnya Pemprov Kalteng mempersilakan untuk dilakukan
pembelajaran tatap muka. Namun, itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku selama pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Cegah Corona, Tak Ada Pilihan Lain, Selain Disiplin

“Pemerintah
daerah dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
sesuai dengan resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Percepatan Penangan Covid-19 di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Dan kita sudah
mengeluarkan panduan pembejalaran tatap muka selama Pandemi,” ucap Mofit.

Adapun 3
point Protokol Pendidikan dalam rangka menindaklanjuti SKB 4 Menteri di atas, antara
lainnya adalah:

1.
Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dapat dilakukan setelah mendapat
izin dari dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota masing-masing dengan harus
menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara maksimal.

2.
Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 perbedoman pada panduan
penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun pelajaran 2020-2021 di masa
pandemi Covid-19 Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Kalteng Terus Bertambah, Satgas Ingatkan Masyarakat

3. Memerintahkan kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota untuk menyosialisasikan pedoman penyelenggaraan pembelajaran
tahun pelajaran 2020-2021 di masa pendemi Covid-19 Provinsi Kalteng kepada satuan
pendidikan di bawah binaannya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru