25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Loh Panduan PTM di Masa Pandemi

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengeluarkan
panduan penerapan pembejalaran tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi
Covid-19. Panduan tersebut sebagai syarat melakukan pembelajaran tatap muka (PTM)
setelah mendapat izin dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Setidaknya
ada sekitar 13 point panduan pembelajaran, dan kemudian masing-masing point
diatur hingga teknis pelaksanaan pembelajaran, ruangan kelas, sampai praktik
pembelajaran di sekolah.

Point II
kepala satuan pendidikan membuat pernyataan siap atau tidak siap melaksanakan
pembelajaran di sekolahnya. Dan pada point III disebutkan satuan pendidikan
yang tidak siap melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, maka
pembelajaran dapat dilakukan dengan daring atau luring atau kombinasi keduanya
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Peningkatan Infrastruktur Jadi Prioritas Usulan Pemkab Sukamara

Bagi satuan
pendidikan yang siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, pelaksanaannya harus
dengan persetujuan orangtua siswa.  Yang
mana persetujuan orangtua dapat dipresentasikan melalui keputusan komite
sekolah. Namun jika orangtua siswa tidak menyetujui, maka pembelajaran tatap
muka tidak diperkenanan.  Hal itu seperti
tertulis di point IV dan V pada panduan pembelajaran tahun 2020-2021 di masa
pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Pun jika,
orang tua dan sekolah menyetujui melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun
Satgas Covid-19 tidak memberikan izin, maka pembelajaran tatap muka tidak dapat
dilaksanakan. Hal itu tertuang pada point VI dalam surat panduan pembelajaran
di masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga :  Rakorpusda! Sekda Bahas Efektivitas Pemanfaatan BTT untuk Pengendalian Inflasi

Sedangkan pada
point-point berikutnya diatur lebih rinci lagi terkait pembelajaran tatap muka
oleh Pemprov Kalteng. Dan surat panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19
tersebut telah disampaikan kepada bupati/walikota se Kalteng untuk
ditindaklanjuti dan disosialisasikan. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengeluarkan
panduan penerapan pembejalaran tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi
Covid-19. Panduan tersebut sebagai syarat melakukan pembelajaran tatap muka (PTM)
setelah mendapat izin dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Setidaknya
ada sekitar 13 point panduan pembelajaran, dan kemudian masing-masing point
diatur hingga teknis pelaksanaan pembelajaran, ruangan kelas, sampai praktik
pembelajaran di sekolah.

Point II
kepala satuan pendidikan membuat pernyataan siap atau tidak siap melaksanakan
pembelajaran di sekolahnya. Dan pada point III disebutkan satuan pendidikan
yang tidak siap melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, maka
pembelajaran dapat dilakukan dengan daring atau luring atau kombinasi keduanya
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Peningkatan Infrastruktur Jadi Prioritas Usulan Pemkab Sukamara

Bagi satuan
pendidikan yang siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, pelaksanaannya harus
dengan persetujuan orangtua siswa.  Yang
mana persetujuan orangtua dapat dipresentasikan melalui keputusan komite
sekolah. Namun jika orangtua siswa tidak menyetujui, maka pembelajaran tatap
muka tidak diperkenanan.  Hal itu seperti
tertulis di point IV dan V pada panduan pembelajaran tahun 2020-2021 di masa
pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Pun jika,
orang tua dan sekolah menyetujui melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun
Satgas Covid-19 tidak memberikan izin, maka pembelajaran tatap muka tidak dapat
dilaksanakan. Hal itu tertuang pada point VI dalam surat panduan pembelajaran
di masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga :  Rakorpusda! Sekda Bahas Efektivitas Pemanfaatan BTT untuk Pengendalian Inflasi

Sedangkan pada
point-point berikutnya diatur lebih rinci lagi terkait pembelajaran tatap muka
oleh Pemprov Kalteng. Dan surat panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19
tersebut telah disampaikan kepada bupati/walikota se Kalteng untuk
ditindaklanjuti dan disosialisasikan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru