27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Masuk Kalteng Cukup Rapid Test, Ini Point Surat Edaran Gubernur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran terbaru, terkait pengaturan orang masuk Kalteng selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran yang dikeluarkan gubernur tersebut Nomor 443.1/cg/Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng Dalam Masa Pandemu Covid-19. 

Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2021. Point penting dala  surat edaran tersebut, yakni pada point huruf F tentang protokol pada nomor 3 yang mengatur orang masuk kalteng menggunakan jalur darat, udara, dan air. 

Sebab, pada surat edaran sebelumnya, semua diwajibkan sweb PCR. Pada surat edaran baru, pemerintah memberikan kelonggaran cukup dengan menunjukan hasil negarif tet RT-PCR/Rapid Test Antigen.

Berikut kutifan huruf F pada Surat Edaran Gubernur Kalteng Nmor 443.1/cg/Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masul Wilayah Provinsi Kalteng Dalam Masa Pandemu Covid-19;

Protokol

 

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa; 

 

a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi Obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut:

Baca Juga :  Progres Pembangunan Rel Kereta Api Masih Tahap Perencanaan

 

a. pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal Ix24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

 

b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal Ix24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal Ix24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal Ix24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

 

f. anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

g. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Baca Juga :  Waspadai El-Nino, Semua Pemda Diminta Tetapkan Status Siaga

h. pelaku perjalanan wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5X24 jam;

i. pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 10X24 jam;

 

 

j. pelaku perjalanan yang menginap di hotel/penginapan/wisma/fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 12 jam sebelum check in sebagai syarat menginap;

k. ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak antara Iain: perjalanan dinas (TNl/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi Oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu Iainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan atau surat keterangan pelaksanaan tugas;

l. ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak antara Iain: perjalanan dinas (TNl/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu Iainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan atau surat keterangan pelaksanaan tugas;

m. Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perjalanan Orang Masuk dan Karantina pada Wilayah Kabupaten/Kota;

n. perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran terbaru, terkait pengaturan orang masuk Kalteng selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran yang dikeluarkan gubernur tersebut Nomor 443.1/cg/Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng Dalam Masa Pandemu Covid-19. 

Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2021. Point penting dala  surat edaran tersebut, yakni pada point huruf F tentang protokol pada nomor 3 yang mengatur orang masuk kalteng menggunakan jalur darat, udara, dan air. 

Sebab, pada surat edaran sebelumnya, semua diwajibkan sweb PCR. Pada surat edaran baru, pemerintah memberikan kelonggaran cukup dengan menunjukan hasil negarif tet RT-PCR/Rapid Test Antigen.

Berikut kutifan huruf F pada Surat Edaran Gubernur Kalteng Nmor 443.1/cg/Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masul Wilayah Provinsi Kalteng Dalam Masa Pandemu Covid-19;

Protokol

 

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa; 

 

a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi Obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut:

Baca Juga :  Progres Pembangunan Rel Kereta Api Masih Tahap Perencanaan

 

a. pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal Ix24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

 

b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal Ix24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal Ix24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal Ix24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

 

f. anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

g. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Baca Juga :  Waspadai El-Nino, Semua Pemda Diminta Tetapkan Status Siaga

h. pelaku perjalanan wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5X24 jam;

i. pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 10X24 jam;

 

 

j. pelaku perjalanan yang menginap di hotel/penginapan/wisma/fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 12 jam sebelum check in sebagai syarat menginap;

k. ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak antara Iain: perjalanan dinas (TNl/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi Oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu Iainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan atau surat keterangan pelaksanaan tugas;

l. ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak antara Iain: perjalanan dinas (TNl/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu Iainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan atau surat keterangan pelaksanaan tugas;

m. Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perjalanan Orang Masuk dan Karantina pada Wilayah Kabupaten/Kota;

n. perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Terpopuler

Artikel Terbaru