29.4 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

Longsor Tambang Marapit, Pemprov Kalteng Tegaskan Pentingnya Legalitas dan Keselamatan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aktivitas tambang ilegal kembali memakan korban. Empat penambang emas tradisional meregang nyawa akibat longsor yang terjadi di Desa Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April 2025.

Peristiwa nahas itu menyita perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang langsung menyampaikan duka mendalam dan menyerukan pentingnya pertambangan legal dan berizin.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway menegaskan bahwa tragedi tersebut menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas pertambangan. Hal itu disampaikan Vent lewat pesan singkat.

“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,” ujar Vent Christway saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga :  Kejar Target November, Pemprov Vaksinasi 1.500 Dosis di Kapuas

Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan teknis berisiko besar terhadap keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan.

“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,” tegasnya.

Terkait masih maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, Vent mengimbau agar para pelaku segera mengurus perizinan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,” katanya.

Vent menambahkan, Pemprov Kalteng terus berkomitmen mendorong praktik pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Tingkatkan Kepedulian Sosial dengan Berbagi di Bulan Ramadan

“Pemprov melalui Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah,” jelasnya.

Namun hingga kini, baru sebagian kabupaten yang merespons usulan tersebut. Pemprov masih menanti pengajuan resmi dari daerah lainnya untuk diteruskan ke Kementerian ESDM, mengingat penetapan WPR berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Sebagaimana diketahui, WPR merupakan wadah bagi kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” pungkasnya. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aktivitas tambang ilegal kembali memakan korban. Empat penambang emas tradisional meregang nyawa akibat longsor yang terjadi di Desa Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April 2025.

Peristiwa nahas itu menyita perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang langsung menyampaikan duka mendalam dan menyerukan pentingnya pertambangan legal dan berizin.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway menegaskan bahwa tragedi tersebut menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas pertambangan. Hal itu disampaikan Vent lewat pesan singkat.

“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,” ujar Vent Christway saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga :  Kejar Target November, Pemprov Vaksinasi 1.500 Dosis di Kapuas

Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan teknis berisiko besar terhadap keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan.

“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,” tegasnya.

Terkait masih maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, Vent mengimbau agar para pelaku segera mengurus perizinan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,” katanya.

Vent menambahkan, Pemprov Kalteng terus berkomitmen mendorong praktik pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Tingkatkan Kepedulian Sosial dengan Berbagi di Bulan Ramadan

“Pemprov melalui Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah,” jelasnya.

Namun hingga kini, baru sebagian kabupaten yang merespons usulan tersebut. Pemprov masih menanti pengajuan resmi dari daerah lainnya untuk diteruskan ke Kementerian ESDM, mengingat penetapan WPR berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Sebagaimana diketahui, WPR merupakan wadah bagi kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” pungkasnya. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/