PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Memperketat aturan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah, guna menekan potensi perundungan, kekerasan, hingga penyebaran paham radikal di kalangan pelajar.
“Kebijakan ini diambil karena perhatian bapak gubernur agar anak-anak tetap memiliki karakter yang baik di tengah perkembangan teknologi dan informasi, sehingga perlu ada batasan agar tidak terpengaruh hal-hal negatif,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 yang mengatur penggunaan gawai di satuan pendidikan.
“Sebagai tindak lanjut, kami juga telah mengeluarkan edaran turunan untuk memperjelas implementasi di tingkat sekolah, khususnya bagi SMA, SMK, dan SKH,” katanya.
Dinas Pendidikan Kalteng menegaskan bahwa pembatasan saat ini difokuskan kepada siswa sebagai upaya pembinaan karakter di lingkungan sekolah.
“Untuk guru sementara belum ada pembatasan, karena fokus kita masih pada siswa,” jelas Reza.
Meski demikian, penggunaan handphone tetap diperbolehkan apabila digunakan untuk kepentingan pembelajaran dengan izin dari guru.
“Penggunaan tetap boleh jika memang untuk kebutuhan belajar dan atas persetujuan guru di kelas,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan khusus untuk handphone siswa selama kegiatan belajar berlangsung.
“Kami mendorong setiap sekolah menyediakan tempat penitipan agar siswa bisa menyimpan handphone sebelum pembelajaran dimulai,” tutupnya. (adr)


