Operasional THM Enigma Masih Ilegal, Pemko Palangka Raya Tegaskan Belum Kantongi Izin

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memastikan bahwa operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma hingga kini masih berstatus ilegal karena belum mengantongi izin resmi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sebelumnya menutup sementara THM Enigma di Jalan Temanggung Tilung Induk tersebut, karena melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan. Serta izin penjualan minuman beralkohol yang telah berakhir.

“Sejauh ini belum ada informasi dari Satpol PP terkait pembukaan segel, dan pembukaan hanya bisa dilakukan jika seluruh perizinan telah dipenuhi,” ujar Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :  HPSN 2025! Masyarakat Dapat Menukarkan Sampah Bernilai Ekonomis dengan Paket Sembako

Status ilegal tersebut diperkuat dengan masih berlakunya segel yang dipasang oleh Satpol PP di lokasi usaha tersebut.

“Jika ada aktivitas tanpa pembukaan segel secara resmi, maka kami anggap itu sebagai kegiatan tanpa izin,” tegasnya.

Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola Enigma belum menunjukkan langkah untuk melengkapi persyaratan administrasi perizinan.

“Belum ada pengajuan perizinan yang masuk, sehingga pemerintah kota juga belum pernah mengeluarkan izin operasionalnya,” tambahnya.

Electronic money exchangers listing

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPMPTSP juga terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha tersebut di lapangan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan pengawasan berjalan dan tidak hanya fokus pada satu tempat saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Program Pembangunan Drainase Amanat Perda APBD, Pj Sekda Jelaskan Mekanisme Pembangunannya

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap seluruh pelaku usaha.

“Penertiban ini berlaku bagi semua usaha yang tidak mematuhi ketentuan, bukan hanya Enigma, tetapi juga tempat lain yang melanggar aturan,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memastikan bahwa operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma hingga kini masih berstatus ilegal karena belum mengantongi izin resmi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sebelumnya menutup sementara THM Enigma di Jalan Temanggung Tilung Induk tersebut, karena melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan. Serta izin penjualan minuman beralkohol yang telah berakhir.

“Sejauh ini belum ada informasi dari Satpol PP terkait pembukaan segel, dan pembukaan hanya bisa dilakukan jika seluruh perizinan telah dipenuhi,” ujar Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, Selasa (31/3/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  HPSN 2025! Masyarakat Dapat Menukarkan Sampah Bernilai Ekonomis dengan Paket Sembako

Status ilegal tersebut diperkuat dengan masih berlakunya segel yang dipasang oleh Satpol PP di lokasi usaha tersebut.

“Jika ada aktivitas tanpa pembukaan segel secara resmi, maka kami anggap itu sebagai kegiatan tanpa izin,” tegasnya.

Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola Enigma belum menunjukkan langkah untuk melengkapi persyaratan administrasi perizinan.

“Belum ada pengajuan perizinan yang masuk, sehingga pemerintah kota juga belum pernah mengeluarkan izin operasionalnya,” tambahnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPMPTSP juga terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha tersebut di lapangan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan pengawasan berjalan dan tidak hanya fokus pada satu tempat saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Program Pembangunan Drainase Amanat Perda APBD, Pj Sekda Jelaskan Mekanisme Pembangunannya

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap seluruh pelaku usaha.

“Penertiban ini berlaku bagi semua usaha yang tidak mematuhi ketentuan, bukan hanya Enigma, tetapi juga tempat lain yang melanggar aturan,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru