28.1 C
Jakarta
Friday, January 31, 2025

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemko Palangka Raya Bebaskan BPHTB

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Perwali ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.

Dengan adanya perwali ini, diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak. Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri mengarahkan agar pemerintah daerah melaksanakan kebijakan ini, paling lambat pada akhir Januari 2025 serta mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.

Baca Juga :  Prioritas Pemko di Tahun 2025: Pelantikan Wali Kota Hingga Penanganan Wilayah Puntun

“Perwali ini hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu. Sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Penghapusan BPHTB di Kota Palangka Raya akan dimulai 1 Februari 2025 yang hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah untuk pertama kalinya,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani,Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, rumah tersebut dibangun oleh pihak pengembang serta telah melalui proses seleksi di bank BUMN yang memberikan jaminan kepemilikan rumah bersubsidi dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

“Kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud yaitu pemohon yang memiliki gaji/upah per bulan sebesar Rp7 juta untuk yang berstatus belum menikah dan sebesar Rp8 juta untuk yang berstatus sudah menikah serta belum memiliki rumah untuk tempat tinggal,” ujarnya

Baca Juga :  Prokes Diperketat, Vaksinasi Remaja Digalakkan

Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Khususnya melalui penyediaan hunian yang layak bagi warga yang kurang mampu. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Perwali ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.

Dengan adanya perwali ini, diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak. Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri mengarahkan agar pemerintah daerah melaksanakan kebijakan ini, paling lambat pada akhir Januari 2025 serta mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.

Baca Juga :  Prioritas Pemko di Tahun 2025: Pelantikan Wali Kota Hingga Penanganan Wilayah Puntun

“Perwali ini hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu. Sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Penghapusan BPHTB di Kota Palangka Raya akan dimulai 1 Februari 2025 yang hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah untuk pertama kalinya,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani,Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, rumah tersebut dibangun oleh pihak pengembang serta telah melalui proses seleksi di bank BUMN yang memberikan jaminan kepemilikan rumah bersubsidi dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

“Kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud yaitu pemohon yang memiliki gaji/upah per bulan sebesar Rp7 juta untuk yang berstatus belum menikah dan sebesar Rp8 juta untuk yang berstatus sudah menikah serta belum memiliki rumah untuk tempat tinggal,” ujarnya

Baca Juga :  Prokes Diperketat, Vaksinasi Remaja Digalakkan

Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Khususnya melalui penyediaan hunian yang layak bagi warga yang kurang mampu. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/