Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya meninggalkan jejak kesehatan yang buruk bagi masyarakat. Bencana tahunan ini turut mengacaukan rutinitas sosial hingga melumpuhkan aktivitas ekonomi wa
Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).