PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan seluruh perangkat daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Penegasan tersebut, ia sampaikan saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Jumat (29/5/2026).
“Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima hari ini, bukan hanya sebatas capaian opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya, tetapi juga rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah kota ke depannya,” katanya.
Dia menekankan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan bentuk tanggung jawab atas pengelolaan setiap rupiah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Oleh karena itu, saya ingin menegaskan kepada seluruh perangkat daerah bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukan hanya sebatas kewajiban formal, melainkan bentuk tanggung jawab atas setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD dikelola dengan penuh kehati-hatian, integritas, dan orientasi pada pelayanan publik dan masyarakat,” tegasnya.
Dia pun berharap seluruh organisasi perangkat daerah dapat menjadikan rekomendasi BPK sebagai acuan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan seluruh perangkat daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Penegasan tersebut, ia sampaikan saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Jumat (29/5/2026).
“Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima hari ini, bukan hanya sebatas capaian opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya, tetapi juga rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah kota ke depannya,” katanya.
Dia menekankan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan bentuk tanggung jawab atas pengelolaan setiap rupiah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Oleh karena itu, saya ingin menegaskan kepada seluruh perangkat daerah bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukan hanya sebatas kewajiban formal, melainkan bentuk tanggung jawab atas setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD dikelola dengan penuh kehati-hatian, integritas, dan orientasi pada pelayanan publik dan masyarakat,” tegasnya.
Dia pun berharap seluruh organisasi perangkat daerah dapat menjadikan rekomendasi BPK sebagai acuan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat. (adr)