25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Ingin Melapor ke Satpol PP Kota Palangka Raya? Catat Ini Nomornya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, melalui salah satu visi misinya yakni menciptakan keamanan sampai ke kelurahan, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya semakin meningkat.

Buktinya, Satpol PP tidak hanya menangani PKL tapi juga melayani pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Cantik. Masyarakat bisa melaporkan kejadian yang mengganggu ketentraman ke nomor 0811 5210111.

“Selaku garda terdepan dalam penindakan perda dan perkada di Palangka Raya, Satpol PP akan selalu melayani semua aduan masyarakat. Apabila dalam pengaduan tidak melanggar Perda maka kami akan memberikan solusi yang terbaik, tetapi apabila ada pelanggaran, maka akan kami proses sesuai aturan berlaku,” kata Kasatpol PP Yohn BG Pangaribuan AP melalui Sekretaris Satpol PP Palangka Raya, Drs Martin Sihombing, baru-baru ini.

Baca Juga :  Satu Minggu ke Depan, Efektivitas PPKM Mikro akan Terlihat

Ia menegaskan, Satpol PP mempunyai tugas untuk menerima semua aduan masyarakat yang dirasa mengganggu kenyaman dan ketertiban masyarakat. Setiap aduan, akan pihaknya respons secepat mungkin, sesuai dengan tingkat permasalahan aduan.

“Untuk setiap pengaduan yang masuk, maka kami akan melakukan tindak lanjutnya secepat mungkin dalam waktu 1×24 jam, paling lama 3×24 jam, menyesuaikan jumlah atau banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP,” ujarnya.

Menurut dia, testimoni terhadap kinerja Satpol PP Palangka Raya dalam melaksanakan tugas terkait aduan dari masyarakat mendapat apresiasi yang baik. Sebab selama ini ketika pihaknya menyelesaikan aduan tidak pernah terjadi konflik, karena diselesaikan dengan musyawarah. “Kami berharap dengan peran yang kami lakukan saat ini, masyarakat Palangka Raya dapat tinggal dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mulai 1 Juli, Hadiri Acara di Kecamatan Pahandut Wajib Sudah Divaksin

Kapala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat Meri Kristin AP MAP menambahkan, sebagai pelaksana penerimaan aduan masyarakat ia sangat berharap, masyarakat yang dilaporkan agar tidak merasa terhakimi atas kehadiran Satpol PP. “Kami datang untuk membantu menyelesaikan masalah bukan mencari masalah,” tuturnya.

Meri menjelaskan, laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor akan pihaknya cek terlebih dahulu kebenarannya. Jika nanti setelah dicek ternyata benar, maka barulah pihaknya memberikan pengertian kepada terlapor, bahwa yang dilakukan terlapor sudah mengganggu dan merugikan masyarakat.

“Saya juga mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, supaya memberikan alamat yang lengkap, agar respons kami cepat,” tandasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, melalui salah satu visi misinya yakni menciptakan keamanan sampai ke kelurahan, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya semakin meningkat.

Buktinya, Satpol PP tidak hanya menangani PKL tapi juga melayani pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Cantik. Masyarakat bisa melaporkan kejadian yang mengganggu ketentraman ke nomor 0811 5210111.

“Selaku garda terdepan dalam penindakan perda dan perkada di Palangka Raya, Satpol PP akan selalu melayani semua aduan masyarakat. Apabila dalam pengaduan tidak melanggar Perda maka kami akan memberikan solusi yang terbaik, tetapi apabila ada pelanggaran, maka akan kami proses sesuai aturan berlaku,” kata Kasatpol PP Yohn BG Pangaribuan AP melalui Sekretaris Satpol PP Palangka Raya, Drs Martin Sihombing, baru-baru ini.

Baca Juga :  Satu Minggu ke Depan, Efektivitas PPKM Mikro akan Terlihat

Ia menegaskan, Satpol PP mempunyai tugas untuk menerima semua aduan masyarakat yang dirasa mengganggu kenyaman dan ketertiban masyarakat. Setiap aduan, akan pihaknya respons secepat mungkin, sesuai dengan tingkat permasalahan aduan.

“Untuk setiap pengaduan yang masuk, maka kami akan melakukan tindak lanjutnya secepat mungkin dalam waktu 1×24 jam, paling lama 3×24 jam, menyesuaikan jumlah atau banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP,” ujarnya.

Menurut dia, testimoni terhadap kinerja Satpol PP Palangka Raya dalam melaksanakan tugas terkait aduan dari masyarakat mendapat apresiasi yang baik. Sebab selama ini ketika pihaknya menyelesaikan aduan tidak pernah terjadi konflik, karena diselesaikan dengan musyawarah. “Kami berharap dengan peran yang kami lakukan saat ini, masyarakat Palangka Raya dapat tinggal dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mulai 1 Juli, Hadiri Acara di Kecamatan Pahandut Wajib Sudah Divaksin

Kapala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat Meri Kristin AP MAP menambahkan, sebagai pelaksana penerimaan aduan masyarakat ia sangat berharap, masyarakat yang dilaporkan agar tidak merasa terhakimi atas kehadiran Satpol PP. “Kami datang untuk membantu menyelesaikan masalah bukan mencari masalah,” tuturnya.

Meri menjelaskan, laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor akan pihaknya cek terlebih dahulu kebenarannya. Jika nanti setelah dicek ternyata benar, maka barulah pihaknya memberikan pengertian kepada terlapor, bahwa yang dilakukan terlapor sudah mengganggu dan merugikan masyarakat.

“Saya juga mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, supaya memberikan alamat yang lengkap, agar respons kami cepat,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru