Lebih lanjut, dia mengatakan mekanisme penggunaan BTT dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan selama masa tanggap darurat. Apabila terdapat sisa anggaran setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau BTT itu diusulkan sesuai kebutuhan. Kalau ada kelebihan nanti dikembalikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemko Palangka Raya memutuskan memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 8 September 2026. Perpanjangan status tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh upaya penanganan, pengawasan, patroli, serta dukungan personel dan sarana prasarana dapat berjalan optimal selama musim kemarau. (adr)
Lebih lanjut, dia mengatakan mekanisme penggunaan BTT dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan selama masa tanggap darurat. Apabila terdapat sisa anggaran setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau BTT itu diusulkan sesuai kebutuhan. Kalau ada kelebihan nanti dikembalikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemko Palangka Raya memutuskan memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 8 September 2026. Perpanjangan status tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh upaya penanganan, pengawasan, patroli, serta dukungan personel dan sarana prasarana dapat berjalan optimal selama musim kemarau. (adr)