PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Harian Tim
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, masyarakat maupun
para pelaku usaha agar bisa mematuhi aturan dari Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dijalankan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota
Palangka Raya nomor. 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021.
“Untuk menegakkan aturan di lapangan itu,
memang ada tempat yang kita kenakan sanksi, dan untuk yang sudah kita kenakan
sanksi ini terus kita pantau aktivitasnya jangan sampai mereka membandel,”
kata Emi, Kamis (28/1).
Dikatakan Emi, jika pada saat pengawasan maupun
patroli dan penindakan pemberlakuan PPKM masih ada yang membandel, maka
pihaknya akan bertindak tegas.
Bahkan, bagi pelanggar yang sudah dikenakan
sanksi tapi masih melanggar aturan lagi, mereka pun akan kembali menindak dan
memberikan sanksi.
“Kalau misalnya yang sudah kita kenakan
sanksi dan itu masih membandel dan itu akan kita kenakan sanksi lagi,”
tegas Emi
Kendati demikian, ia pun berharap dengan PPKM
yang diterapkan di Kota Palangka Raya selama 14 ini, masyarakat maupun para
pelaku usaha bisa mentaati aturan tersebut.
“Bagi pelaku usaha
kita harap bisa mentaati aturan, kita betul-betul ketat dan penerapan sanksi
betul-betul kita laksanakan dan kita tegaskan,” pungkasnya.