30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

dr. Abram Sidi Winasis : Suntik Vaksin Standarnya Memang Dua Kali

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktur RSUD
Kota Palangka Raya, dr. Abram Sidi Winasis mengatakan, bahwa penyuntikan vaksin
Covid-19 standarnya memang dilakukan dua kali.

Dikatakannya, hal tersebut juga sesuai dengan
ketetapan dari Kemenkes yaitu penyuntikan vaksin sinovac ini dilakukan dua kali
dengan rentang waktu 14 hari setelah penyuntikan pertama.

Abram menjelaskan, jika untuk dosis suntik
vaksin baik yang pertama dan suntik yang kedua itu tetap sama yaitu 0,5 cc. “Suntik
vaksin memang dua kali standarnya, yaitu 14 hari dari penyuntikan yang pertama.
Kalau untuk dosis tetap sama yaitu kurang lebih 0,5,” kata dr. Abram,
Kamis (28/1)

Sambungnya menambahkan,
dosis 0,5 tersebut memang standarnya dari Kementerian dan juga dari WHO.  “Yang pasti kita juga ingin meyakinkan
masyarakat bahwa maksud pelaksanaan vaksin ini tidak lain adalah untuk menekan
angka kejadian Covid-19. 

Baca Juga :  Minat Peserta Didik Melanjutkan ke SMP Masih Tinggi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktur RSUD
Kota Palangka Raya, dr. Abram Sidi Winasis mengatakan, bahwa penyuntikan vaksin
Covid-19 standarnya memang dilakukan dua kali.

Dikatakannya, hal tersebut juga sesuai dengan
ketetapan dari Kemenkes yaitu penyuntikan vaksin sinovac ini dilakukan dua kali
dengan rentang waktu 14 hari setelah penyuntikan pertama.

Abram menjelaskan, jika untuk dosis suntik
vaksin baik yang pertama dan suntik yang kedua itu tetap sama yaitu 0,5 cc. “Suntik
vaksin memang dua kali standarnya, yaitu 14 hari dari penyuntikan yang pertama.
Kalau untuk dosis tetap sama yaitu kurang lebih 0,5,” kata dr. Abram,
Kamis (28/1)

Sambungnya menambahkan,
dosis 0,5 tersebut memang standarnya dari Kementerian dan juga dari WHO.  “Yang pasti kita juga ingin meyakinkan
masyarakat bahwa maksud pelaksanaan vaksin ini tidak lain adalah untuk menekan
angka kejadian Covid-19. 

Baca Juga :  Minat Peserta Didik Melanjutkan ke SMP Masih Tinggi

Terpopuler

Artikel Terbaru