PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk mempelajari pengelolaan aset rumah dinas guru sebagai bahan evaluasi dalam penataan aset di Kota Palangka Raya. Kunjungan tersebut difokuskan pada upaya penataan rumah dinas, penyusunan regulasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengatakan studi banding tersebut dilakukan untuk melihat langkah yang diterapkan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengelola rumah dinas guru agar dapat menjadi referensi bagi Kota Palangka Raya.
“Kami ingin melihat bagaimana langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata aset rumah dinas guru sehingga bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Palangka Raya,” tuturnya pada Senin (27/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin saat ini tengah melakukan pendataan seluruh rumah dinas guru yang menjadi aset pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah setempat juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota yang mengatur pemungutan retribusi bagi penghuni rumah dinas yang tidak lagi berhak menempatinya.
“Peraturan yang ada sekarang sudah sangat lama, sekitar 30 tahun, sehingga nilai retribusi yang berlaku hanya sekitar Rp2.500 per bulan dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan rumah dinas sekaligus mengoptimalkan aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, penerapan retribusi yang disesuaikan dengan kondisi saat ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan fungsi rumah dinas sebagai fasilitas bagi tenaga pendidik yang berhak.
“Dengan adanya aturan baru, penghuni rumah dinas akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, persoalan rumah dinas guru di Kota Banjarmasin memiliki kesamaan dengan yang terjadi di Kota Palangka Raya. Sejumlah rumah dinas masih ditempati guru yang telah pensiun maupun keluarga guru yang telah meninggal dunia sehingga aset belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Bahkan, menurutnya terdapat rumah dinas yang telah ditempati selama bertahun-tahun hingga dianggap sebagai milik pribadi, termasuk adanya renovasi bangunan tanpa sepengetahuan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
“Melalui studi banding ini kami berharap pengelolaan rumah dinas guru di Kota Palangka Raya ke depan dapat lebih tertib, memiliki aturan yang jelas terkait pemanfaatan aset, besaran retribusi, serta larangan melakukan renovasi tanpa izin sehingga aset pemerintah tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tutupnya. (jef)


