33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Buka Siang Hari, Warung Makan Diimbau Pasang Tirai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengimbau
pedagang maupun pemilik warung yang ada di Kota Palangka Raya agar tidak
beroperasional secara terbuka saat bulan Ramadan.

Selain itu, para pelaku usaha
juga diharapkan agar bisa memberikan tirai atau gorden pada tempat usahanya,
terlebih pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner.

Sehingga pada siang hari atau
saat beroperasional, tidak secara terbuka atau vulgar.

“Kita menghimbau agar
semuanya warung-warung yang terbuka atau terlihat secara jelas, itu kita imbau
untuk memberikan gorden atau tirai agar tidak langsung dilihat dari
manapun,” kata Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, Senin (26/4).

Baca Juga :  Berizin Tapi Langgar Prokes, Acara Dance Dibubarkan Satgas

Tentunya dengan menggunakan tirai
atau gorden penutup di tempat pelaku usaha kuliner ini adalah, juga salah satu
bentuk menjaga toleransi dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan
ibadah puasa.

Benhur menyampaikan, imbauan
penggunaan tirai atau gorden penutup pada pelaku usaha kuliner ini juga
terdapat pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 556.3 / 223 / DPKKO
/ – par/ III / 2021 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah
makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan ramadan dan hari Idulfitri
1 Syawal 1442 Hijriah.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengimbau
pedagang maupun pemilik warung yang ada di Kota Palangka Raya agar tidak
beroperasional secara terbuka saat bulan Ramadan.

Selain itu, para pelaku usaha
juga diharapkan agar bisa memberikan tirai atau gorden pada tempat usahanya,
terlebih pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner.

Sehingga pada siang hari atau
saat beroperasional, tidak secara terbuka atau vulgar.

“Kita menghimbau agar
semuanya warung-warung yang terbuka atau terlihat secara jelas, itu kita imbau
untuk memberikan gorden atau tirai agar tidak langsung dilihat dari
manapun,” kata Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, Senin (26/4).

Baca Juga :  Berizin Tapi Langgar Prokes, Acara Dance Dibubarkan Satgas

Tentunya dengan menggunakan tirai
atau gorden penutup di tempat pelaku usaha kuliner ini adalah, juga salah satu
bentuk menjaga toleransi dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan
ibadah puasa.

Benhur menyampaikan, imbauan
penggunaan tirai atau gorden penutup pada pelaku usaha kuliner ini juga
terdapat pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 556.3 / 223 / DPKKO
/ – par/ III / 2021 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah
makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan ramadan dan hari Idulfitri
1 Syawal 1442 Hijriah.

Terpopuler

Artikel Terbaru