30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berizin Tapi Langgar Prokes, Acara Dance Dibubarkan Satgas

PALANGKA RAYA ,PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan sebuah acara di Cafe O2 Food Market Jalan Rajawali, Keluarahan Bukit Tunggal, Kacamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (21/5) malam.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19, Anna Menur Arum Ambarsari, menuturkan kegiatan ini bermula saat pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya pengumpulan massa dan pelanggaran prokes di sebuah Cafe.

“Kapasitas yang harusnya 50 Persen ternyata dilanggar. Ada sekitar 200 orang terbagi dari peserta dan penonton yang datang saat itu. Satgas mengambil tindakan tegas dengan membubarkan walaupun batasnya sesuai diperizinannya  pukul 21.00 malam,” katanya dilokasi.

Dilanjutkannya, walaupun kegiatan tersebut diketahui telah berizin, namun pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melakukan prokes, yakni menjaga jarak dan menggunakan masker. Dan pastinya yang ditakutkan dapat menyebabkan terjadinya penularan Virus Covid-19.

Baca Juga :  PPKM Level 4 “Kota Cantik” Diperpanjang Hingga 6 September

“Izin dikelurkan dari Kecamatan Jekan Raya. Izin ini boleh dengan syarat melakukan Prokes. Harusnya mereka menjaga pintu masuk sehingga tidak semua peserta boleh masuk semuanya. Ini malah masuk semuanya,” terangnya.

Sebanyak 5 orang diperiksa dan dimintai keterangan terkait adanya kegiatan tersebut. Dari ratusan orang yang hadir, hanya 5 orang tersebutlah yang diketahui menjadi penggerak acara tersebut. 

Petugas juga sempat menjelaskan kepada salah satu panitia yang terus berdalih bahwa acara yang digelarnya sesuai dengan prokes dan tidak melanggar aturan. Dan pastinya akan dikenakan sanksi sesuai rekomendasi kecamatan setempat dengan berupa denda sekitar Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta,” tandasnya.  

PALANGKA RAYA ,PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan sebuah acara di Cafe O2 Food Market Jalan Rajawali, Keluarahan Bukit Tunggal, Kacamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (21/5) malam.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19, Anna Menur Arum Ambarsari, menuturkan kegiatan ini bermula saat pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya pengumpulan massa dan pelanggaran prokes di sebuah Cafe.

“Kapasitas yang harusnya 50 Persen ternyata dilanggar. Ada sekitar 200 orang terbagi dari peserta dan penonton yang datang saat itu. Satgas mengambil tindakan tegas dengan membubarkan walaupun batasnya sesuai diperizinannya  pukul 21.00 malam,” katanya dilokasi.

Dilanjutkannya, walaupun kegiatan tersebut diketahui telah berizin, namun pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melakukan prokes, yakni menjaga jarak dan menggunakan masker. Dan pastinya yang ditakutkan dapat menyebabkan terjadinya penularan Virus Covid-19.

Baca Juga :  PPKM Level 4 “Kota Cantik” Diperpanjang Hingga 6 September

“Izin dikelurkan dari Kecamatan Jekan Raya. Izin ini boleh dengan syarat melakukan Prokes. Harusnya mereka menjaga pintu masuk sehingga tidak semua peserta boleh masuk semuanya. Ini malah masuk semuanya,” terangnya.

Sebanyak 5 orang diperiksa dan dimintai keterangan terkait adanya kegiatan tersebut. Dari ratusan orang yang hadir, hanya 5 orang tersebutlah yang diketahui menjadi penggerak acara tersebut. 

Petugas juga sempat menjelaskan kepada salah satu panitia yang terus berdalih bahwa acara yang digelarnya sesuai dengan prokes dan tidak melanggar aturan. Dan pastinya akan dikenakan sanksi sesuai rekomendasi kecamatan setempat dengan berupa denda sekitar Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta,” tandasnya.  

Terpopuler

Artikel Terbaru