26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ini Ketentuan Kegiatan Masyarakat di Palangka Raya Selama PPKM Level 3

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya resmi diberlakukan setelah Wali Kota resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/05/SATGASCOVID-19/BPBD/IX/2021.

Surat Edaran tersebut keluar setelah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4,3,2, dan 1 di Kabupaten Kota di Seluruh Indonesia.

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin ini berlaku sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi dan perkembangan kebijakan Pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19.

Berikut isi aturan di Surat EdaranWali Kota No: 360/2021:

A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh danbagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk :

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

B. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial, kegiatan di tempat kerja/perkantoran pemerintah dan swasta diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) atau 20 orang staff WFO dan sisanya Work From Home (WFH), kecuali TNI, Polri, Kantor Pemerintah yang melaksanakan urusan trantibum linmas, kesehatan, sosial, dan Satgas Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

C. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar) tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas oleh penanggung jawab, serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

D. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka kantor industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

E. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan ketat, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

Baca Juga :  Wali Kota Subsidikan 650 Bapok di Kelurahan Palangka

F. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, menjaga jarak, tidak berkerumun; serta

2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% , 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

G. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan/toko modern/swalayan dan/atau supermarket diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat, Wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

H. bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak;

2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) pengunjung usia <12 (kurang dari) dua belas tahun dilarang masuk;

4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

7) namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

I. Kegiatan hiburan malam, karaoke, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul 22.30 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

J. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

Baca Juga :  Pemko Dukung Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

K. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, dan wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

L. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

M. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

N. kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan

3) maksimal sampai dengan pukul 21.30 WIB.

O. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak.

P. pelaksanaan kegiatan Rapat, Seminar dan pertemuan luring di ruangtertutup/hotel yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, wajib mendapatkan Asistensi dan Rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya/Kecamatan/Kelurahan.

1) seluruh Panitia, Nara Sumber dan Peserta Rapat wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak;

2) apabila Panitia, Nara Sumber dan Peserta berasal dari Luar Kota Palangka Raya, maka wajib menunjukkan hasil Negatif NAAT (PCR) : H-2, dan/atau Negatif RDT-Antigen : H-1.

Q. Tidak diperkenankan melaksanakan acara tahlilan/kematian/perkabungan secara berkerumun, apabila kematian disebabkan karena Positif COVID-19 (NAAT (PCR) maupun RDT-Antigen)).

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya resmi diberlakukan setelah Wali Kota resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/05/SATGASCOVID-19/BPBD/IX/2021.

Surat Edaran tersebut keluar setelah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4,3,2, dan 1 di Kabupaten Kota di Seluruh Indonesia.

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin ini berlaku sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi dan perkembangan kebijakan Pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19.

Berikut isi aturan di Surat EdaranWali Kota No: 360/2021:

A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh danbagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk :

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

B. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial, kegiatan di tempat kerja/perkantoran pemerintah dan swasta diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) atau 20 orang staff WFO dan sisanya Work From Home (WFH), kecuali TNI, Polri, Kantor Pemerintah yang melaksanakan urusan trantibum linmas, kesehatan, sosial, dan Satgas Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

C. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar) tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas oleh penanggung jawab, serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

D. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka kantor industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

E. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan ketat, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

Baca Juga :  Wali Kota Subsidikan 650 Bapok di Kelurahan Palangka

F. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, menjaga jarak, tidak berkerumun; serta

2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% , 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

G. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan/toko modern/swalayan dan/atau supermarket diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat, Wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

H. bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak;

2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) pengunjung usia <12 (kurang dari) dua belas tahun dilarang masuk;

4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

7) namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

I. Kegiatan hiburan malam, karaoke, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul 22.30 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

J. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

Baca Juga :  Pemko Dukung Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

K. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, dan wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

L. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

M. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup guna Desinfeksi lokasi.

N. kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan

3) maksimal sampai dengan pukul 21.30 WIB.

O. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak.

P. pelaksanaan kegiatan Rapat, Seminar dan pertemuan luring di ruangtertutup/hotel yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, wajib mendapatkan Asistensi dan Rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya/Kecamatan/Kelurahan.

1) seluruh Panitia, Nara Sumber dan Peserta Rapat wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak;

2) apabila Panitia, Nara Sumber dan Peserta berasal dari Luar Kota Palangka Raya, maka wajib menunjukkan hasil Negatif NAAT (PCR) : H-2, dan/atau Negatif RDT-Antigen : H-1.

Q. Tidak diperkenankan melaksanakan acara tahlilan/kematian/perkabungan secara berkerumun, apabila kematian disebabkan karena Positif COVID-19 (NAAT (PCR) maupun RDT-Antigen)).

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru